Dua Nama Ini Menguat Gantikan Fatmawati Rusdi Jabat Wakil Walikota Makassar

  • Bagikan
Andi Rahmatika Dewi - Erick Horas

"Dengan demikian saya berpendapat bahwa jika sisa waktu masa jabatan kurang dari 18 bulan, maka tentunya secara yuridis, posisi Wakil Walikota Makassar akan dibiarkan kosong atau lowong dan tidak ada kewajiban hukum untuk di isi melalui mekanisme DPRD," jelas pakar hukum tata negara dan konstitusi UMI itu.

Lanjut dia, hal itu sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 176 ayat (1), dan ayat (2) yang mengatur bahwa "dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan"

Juga pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.

"Selanjutnya, dalam ketentuan ayat (2) mengatur bahwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," tuturnya.

Ia menyampaikan, berdasarkan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undangan Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang- Undang, khususnya ketentuan Pasal 176 ayat (4) diatur bahwa;

Pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

"Nah, karena faktanya masa waktu tersebut adalah kurang dari 18 bulan, sehingga tidak terdapat keadaan hukum yang urgent untuk dilakukan pengisian," tutup Fahri. (Yadi/B)

  • Bagikan

Exit mobile version