Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Sosialisasi Verifikasi Data Dukung IRH 2023

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) ikuti Sosialisasi tentang Pelaksanaan Verifikasi Data Dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2023.

Kegiatan ini diselenggarakan Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM Kemenkumham Via Zoom dan diikuti di Ruang Rapat Kanwil Sulsel, Senin, (09/10)

Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM, Hernadi hadir mengikuti acara secara virtual ini bersama Kepala Bidang Hukum Andi Haris, Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (P3 Hukum dan HAM) Agry Caesar, para Perancang Perundang-undangan, analis hukum dan jajaran pelaksana pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Sulsel. Anggota tim sekretariat IRH Kanwil Sulsel turut mengikuti sosialisasi ini Via Zoom dari berbagai tempat.

Sosialisasi Pelaksanaan Verifikasi Data Dukung IRH Tahun 2023 ini bertujuan untuk memastikan persiapan dalam mendukung reformasi hukum di berbagai wilayah.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Y. Ambeg Pramarta yang menyampaikan bahwa kegiatan ini membahas terkait Penilaian data dukung IRH yg telah di upload oleh masing-masing Pemerintah Daerah ke aplikasi IRH.

"Pada bulan Oktober ini telah memasuki tahap penilaian oleh wilayah yang menjadi syarat administrasif dalam hal penilaian oleh tim penilai internal untuk itu beliau harap kepada seluruh sekertariat IRH kanwil kemenkumham agar dapat menindak lanjuti hal tersebut,” Imbuhnya.

Hasil dari kegiatan sosialisasi ini menegaskan bahwa tugas dan fungsi Tim Sekretariat IRH Kanwil adalah melaksanakan verifikasi data dukung yang telah dikirim oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sebelum penilaian oleh Tim Penilai Nasional.

Penilaian oleh Tim Penilai Nasional dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 16 hingga 20 Oktober 2023. Untuk itu, tim Sekretariat IRH Kanwil diminta untuk segera melakukan rapat tim dan melaksanakan verifikasi data dukung yang sudah dikirimkan oleh Pemda Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 15 Oktober 2023.

Kadiv Yankumham, Hernadi usai mengikuti kegiatan ini menyampaikan bahwa dengan komitmen dan kerja sama dari semua pihak yang terlibat, diharapkan pelaksanaan reformasi hukum di Sulsel dapat berjalan dengan baik dan sukses.

"Kami berharap agar dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat serta sistem hukum di wilayah Sulsel," Ujar Hernadi mewakili Kakanwil Sulsel, Liberti Sitinjak. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version