"KPU tidak punya kewenangan lagi mengatur hal tersebut," ujar Farid.
Dia mengatakan, pemberhentian dan pelantikan kepala daerah berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri. Dengan begitu, Undang-undang Pemerintah Daerah yang berlaku untuk diterapkan dalam proses pergantian kepala daerah yang mundur dari jabatan.
"Jadi diselesaikan dengan UU Daerah, bukan UU Pemilu. Mekanisme melalui usulan partai dan dibahas di DPRD. Jadi DPRD sidang paripurna untuk memilih wakil wali kota," imbuh dia.
Pakar hukum tata negara dan konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid menilai pengisian kekosongan jabatan kepala dan wakil dilakukan bila sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.
"Dengan demikian saya berpendapat bahwa bila sisa waktu masa jabatan kurang dari 18 bulan, maka tentunya secara yuridis, posisi wakil wali Kota Makassar akan dibiarkan kosong atau lowong dan tidak ada kewajiban hukum untuk diisi melalui mekanisme DPRD," kata Fahri.
Menurut dia, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 176 ayat (1), dan ayat (2) yang mengatur bahwa:
dalam hal wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, maka pengisiannya dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
"Selanjutnya, dalam ketentuan ayat (2) mengatur bahwa, partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD," jelas Fahri.
Sementara itu Wali Kota Makassar, Danny Pomanto telah menyiapkan agenda khusus untuk perpisahan Fatmawati. Rencananya, agenda itu merupakan salah satu rangkaian kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun ke-316 Kota Makassar pada 1 November nanti.
Danny menyebutkan, agenda tersebut dilakukan sebagai bentuk apresiasi pemerintah Kota Makassar atas kontribusi, dedikasi, dan integritas Fatmawati selama menjabat.
"Ini agenda khusus. Selama tiga tahun bekerja sangat baik. Tentu banyak hal yang telah diperbuat," ucap Danny.
Tak hanya itu, acara tersebut juga sebagai ruang bagi Fatmawati menyampaikan salam perpisahan sekaligus mengutarakan alasan mengundurkan diri secara langsung kepada masyarakat Kota Makassar.
Sebelumnya, Danny mengungkapkan perayaan ulang tahun Kota Makassar akan dimajukan lebih awal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Di tahun ini, peringatan ulang tahun akan digelar 1 November. Tahun-tahun sebelumnya, digelar setiap 9 November.
Alasannya, kata Danny, karena peringatan HUT Kota Makassar bertepatan dengan agenda politik yakni penetapan Daftar Calon tetap (DCT) anggota legislatif dan Pendaftaran Capres dan Cawapres di Pemilu 2024 mendatang. Maka dari itu, Danny memutuskan untuk mempercepat peringatan ulang tahun agar tidak terjadi gesekan pada agenda politik pada November.