Selain itu, sebuah flashdick berisi tangkapan layar akun X Dedek Gemes, satu buah KTP atas nama tersangka, satu unit ponsel, satu unit simcard, dan satu unit motor.
BF dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 ayat (1), Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar. (fajar online)