PAREPARE, RAKYATSULSEL - Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Komisariat Cabang (Komcab LP-KPK) kota Parepare menggelar rapat perdana di kantor koncab.LP-KPK jln Syamsu Alam Bulu Parepare, 9 Oktober 2023 yang dihadiri oleh pengurus harian dan penasehat LP-KPK kota Parepare.
Dalam kesempatan LP-KPK komcab Peltu.Purn-AD Jamaluddin.As sebagai ketua Komcab mengatakan bahwa sebagai anggota LP-KPK harus menyadari betul eksistensi kita sebagai sosial kontrol dan membantu, “mendorong realisasi kebijakan dan program pemerintah menuju terciptanya masyarakat yang berkeadilan, loyalitas dan keikhlasan menjadi pijakan kita agar dapat berdiri tegak lurus secara proporsional agar marwah sebagai anggota LP-KPK terjaga bukan untuk kepentingan pribadi akan tetapi untuk masyarakat pada umumnya,” tekan dia.
Olehnya itu lanjut dia, LP-KPK sebagai lembaga dalam menampung aspirasi masyarakat membutuhkan sosial kontrol terhadap jalanya kegiatan Pemerintah, baik di bidang pendidikan, bidang kesehatan,bidang pertanahan, bidang kehutanan, bidang pembangunan, bidang pendidikan dan bidang sosial serta kontrol terhadap penegakan Hukum baik di Polres maupun di Kejari,” ungkapnya.
Di sisi lain Drs.H.Amran.M.Pd sebagai ketua dewan penasehat berpesan bahwa LP-KPK berdiri sejak gtanggal 12 mei 2013 di jakarta memiliki kepengurusan mulai dari tingkat Pusat, tingkat Wilayah dan Tingkat daerah kabupaten/Kota ( KOMNAS, KOMDA DAN KOMCAB). dengan VISI "Mewujudkan NKRI yang sejahtera,bermartabat dan bersih dari KKN. LP-KPK sebagai organisasi entitas nirlaba yang independen, tentu dalam lingkup kegiatan seperti, menggerakkan partisipasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat, ikut menjaga kestabilan alam dan lingkungan, melindungi saksi dan korban misalnya dalam sebuah peristiwa kemanusiaan, LP-KPK dalam kiprahnya tentu senantiasa dengan cara cara yang santun, mengedepankan silaturrahim tanpa dipengaruhi oleh subjektifitas "imbuhnya.
Kegiatan itu juga dihadiri sekretaris dewan penasehat Etrawati sementara ZAINUDDIN sebagai sekretaris, memberi penjelasan tentang SOP termasuk dalam penangan masalah , membagi SK.Pengurus hasil konsilidasi dan mengarsiparis putusan dalam pertemuan. (*)