MASAMBA, RAKYATSULSEL- Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Komisi Pilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara dinilai sejumlah aktivis Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) di daerah ini tidak efektif.
"Bagaimana mau tersebar informasi secara masif kalau yang diundang hanya pejabat," ungkap Ketua Harian DPK RGPI Kabupaten Luwu Utara, Rinal ketika dihubungi via Wapshapp, Senin (9/10).
Dikatakan, KPU Kabupaten Luwu Utara Luwu Utara dalam melaksanakan kegiatan terkesan hanya menggugurkan kewajiban tanpa memikirkan hasil dari pelaksanaan kegiatan.
Karenanya dia berharap KPU Provinsi Sulawesi Selatan dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan KPU Kabupaten/Kota agar melakukan mentoring kegiatan.
"Setiap kegiatan harus jelas hasilnya, sebagai bentuk pertanggungjawaban karena menggunakan uang negara," tegas Rinal yang juga Direktur LBH To Makkawaru Luwu Utara.
Senada diungkapkan Direktur Lembaga Study Visi Nusantara (LS Vinus) Luwu Utara, Rival Pasau, pejabat pengawal sebuah aturan, sedang masyarakat dan para penggiat demokrasi lokomotifnya.
Mantan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu Utara (PP Pemilar) itu pun menilai kegiatan tersebut sangat tidak efektif.
Kedepan berharap agar komisioner KPU Kabupaten Luwu Utara berpikir general dalam setiap pelaksanaan kegiatan dalam menyusun dan mengundang peserta sosialisasi.
Dikatakan, sosialisasi diharapkan tersebar luas tentang aturan dan metode kampanye.
"Aneh kegiatan ini tanpa melibatkan tokoh masyarakat, pemuda dan penggiat demokrasi," ucapnya dengan nada tanya.
Sekadar di ketahui KPU Kabupaten Luwu Utara beberapa hari lalu melakukan sosialisasi sosialisasi PKP No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye hanya mengundang Kejari, Kapolres, Parpol dan Bawaslu Kabupaten Luwu Utara. (Abdul Aziz)