MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan bagi ASN Pemerintah Kota Makassar menggunakan gas subsidi LPG 3 kg.
Surat edaran tersebut, kata dia, telah dikeluarkan sejak beberapa hari yang lalu. Alasannya, agar penggunaan gas subsidi LPG 3 Kg tepat sasaran ke masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
"Saya melarang seluruh birokrat Kota Makassar menggunakan gas LPG 3 Kg subsidi. Surat edarannya sudah ada, sejak beberapa waktu lalu," ucap Danny Pomanto, sapaan akrabnya, saat ditemui di Anjungan Pantai Losari, Selasa (10/10).
Danny menyebutkan jika ditemukan ada ASN yang melakukan pelanggaran maka akan dijatuhi sanksi. "ASN yang seperti itu (menikmati gas LPG subsidi) melakukan pelanggaran, jika melakukan pelanggaran pasti ada sanksi," terang Danny.
Tak hanya ASN, Danny juga mengimbau kepada pelaku usaha untuk tidak menggunakan gas LPG 3 Kg untuk operasional usahanya.
Seperti restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha tani tembakau dan usaha jasa las.
"Misalnya ada satu orang beli delapan gas LPG 3 Kg, ternyata dia punya usaha laundry, itu kan semua dilarang," jelas Danny.
Maka dari itu, kata Danny, dalam pembelian gas LPG 3 kg disyaratkan untuk menggunakan KTP dan KK agar terdata dan juga untuk memastikan pengguna gas subsidi ini tepat sasaran.
Tetapi, Danny menyebut bagi masyarakat yang sudah terdata maka dapat membeli secara langsung tanpa harus membawa lagi KTP dan KK.
Lebih jauh, Danny mengungkapkan saat ini pasokan gas LPG 3 kg di Kota Makassar itu tercukupi sehingga tidak ada kelangkaan gas subsidi ini di masyarakat.
Adapun antrian yang terjadi di pangkalan, kata dia, bukan karena langkanya gas LGP 3 kg tapi adanya pendataan bagi yang ingin membeli gas subsidi ini.
"Antrian itu akibat pendaftaran. Saya wawancara dengan masyarakat, mereka menyaksikan langsung suplai gas LPG 3kg ini lancar karena melihat dua kali dalam sehari di suplai oleh pertamina di semua pangkalan," tutup Danny. (Shasa/B)