“Kriteria ini menjadi indikator terhadap terpenuhinya sebuah kelurahan mancapai tingkat kesadaran hukum,” ungkap Wahyuddin.
Terakhir, Wahyuddin berharap kepada masyarakat dapat terlibat secara aktif dan mandiri untuk menjaga lingkungan sekitar terbebas dari tindak kejahatan karena pencegahan terhadap kejahatan lebih baik setelah terjadi kejahatan.
“Dengan demikian, tujuan dari terciptanya masyarakat madani yang sejahtera dapat terwujud,” pesan Wahyuddin.
Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum tersebut dilaksanakan berdasarkan perintah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak yang terus mendorong peningkatan jumlah Desa/Kelurahan sadar Hukum di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.
Untuk itu, Liberti terus mendorong penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel untuk terus mendampingi dan memberikan pembinaan kepada desa/kelurahan agar dapat memenuhi kriteria sebagai Desa/Keluharan Sadar Hukum.
Adapun kegitan ini dihadiri oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kanwil Ayusriadi, Analis Hukum Madya Kanwil Maemuna, Analis Hukum Muda Ikhsan Afrizal, dan 25 orang Kelompok Kadarkum dan masyarakat Kelurahan Tamamaung. (*)