MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar kegiatan Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum bertempat di Kelurahan Tamamaung pada Selasa (10/10).
Dalam kegiatan ini menghadirkan 2 (dua) narasumber yaitu Kepala Bagian Hukum Kota Makassar, Daniati dan Penyuluh Hukum Kanwil Muda Wahyuddin.
Daniati menjelaskan program Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar diantaranya adalah Peraturan Daerah (Perda) No 7/2015 tentang Bantuan Hukum.
“Perda ini dibentuk dalam rangka membantu kelompok masyarakat yang tidak mampu/berkategori miskin dalam hal pelayanan hukum. Pembentukan perda ini juga menjawab kondisi masyarakat tidak mampu yang terjerat masalah hukum (narkotika, Kekerasan Dalam Rumah Tangga - KDRT, pencabulan, dan permasalahan rumah tangga lainnya) tetapi tidak memiliki biaya untuk menyewa pengacara.” kata Daniati.
Lanjut Daniati, disamping pembentukan perda tersebut, juga perlu dilakukannya upaya pencegahan masalah hukum sejak dini dengan membentuk kelompok kadarkum.
“Kelompok kadarkum ini akan mengedukasi kepada masayrakat agar peka terhadap masalah hukum untuk mencegah masuk ke ranah litigasi. Untuk itu, diharapkan partisipasi warga untuk peduli sesama manusia dan lingkungan sekitar,” jelas Daniati.
Narasumber berikutnya, Penyuluh Hukum Kanwil Muda, Wahyuddin menyampaikan materi Undang-Undang (UU) No 16/2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam UU ini, pihak yang berhak mendapatkan bantuan hukum adalah masyarakat miskin.