MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Direktorat Lalulintas Polda Sulsel pastikan ada ribuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah diblokir karena tidak membayar denda tilang.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda, AKBP Restu Widjayanto mengatakan, pemblokiran STNK hanya berkaitan pada saat proses pembayaran pajak tahunan.
Meski dilakukan pemblokiran, bukan berarti kendaraan tersebut masuk dalam kategori kendaraan bodong.
"Terkait dengan kendaraan yang diblokir STNKnya atau data kendaraannya, ini bukan diblokir dan menjadi bodong tapi lebih ke pemblokiran data. Dan ini kami kerjasama dengan Bapenda Pemprov," kata Restu saat diwawancara Rakyat Sulsel, Rabu (11/10/2023).
Pemilik kendaraan yang STNKnya telah diblokir disebut masih bisa melakukan pemulihan, dengan cara membayar denda tersebut, baik sebelum membayar pajak tahunan maupun saat akan membayar pajak tahunan.
"Jadi nanti pada saat proses pembayaran pajak (STNK) tahunan itu, para wajib pajak ini kalau memang ada denda tilang yang ia belum lunasi pasti dilunasi dulu, setelah itu baru bisa bayar pajak tahunan," ungkapnya.
Restu mengungkapkan, pemblokiran otomatis terbuka setelah denda tilang lunas. Apabila pemilik kendaraan yang STNKnya terblokir masih bisa konfirmasi balik untuk segera bayar denda tilang, dan secara otomatis akan aktif kembali.
"Jadi kalau pemilik kendaraan yang kena tilang itu sudah bayar denda tilang, maka secara otomatis sistem ETLE nasional itu akan memberitahu untuk dibuka blokir oleh petugas atau operator," jelas Restu.
Adapun untuk data STNK yang terblokir, Restu mengatakan terus bertambah menjadi 200 dari 975. Di mana, pekan lalu sebanyak 975 STNK berbagai kendaraan diblokir karena tidak bayar denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), dan jumlah itu terus bertambah.
"Tentu sampai kini masih terus bertambah jumlah STNK yang terblokir karena itu tadi, tidak melunasi denda tilang. Dan sampai hari ini sudah bertambah 200," sebutnya.
Untuk pola penindakan atau pemblokiran STNK, Ditlantas Polda Sulsel disebut menggunakan rumus 357. Pemblokiran sendiri dilakukan karena pengendara yang kena tilang sudah dikirimi surat konfirmasi, namun tidak ada konfirmasi balik dari pelanggar lalu lintas tersebut.
Proses pemblokiran STNK yang menggunakan rumusnya 357 dijelaskan Restu, yakni 3 hari proses kirim surat konfirmasi, 5 hari konfirmasi balik dan 7 hari pembayaran denda.
Apabila dari proses itu sudah terpenuhi, dan pemilik kendaraan tidak bayar denda, maka otomatis STNKnya diblokir.
"Dasar pemblokiran ini dilakukan karena memang tidak ada konfirmasi dari pemilik kendaraan bermotor, atau setelah adanya konfirmasi tapi belum membayar denda tilang sampai dengan tujuh hari, itu waktu yang telah ditentukan," ujar dia. (Isak Pasa'buan/B)