"Dari pantauan tim HDI Kanwil Kemenag Sulsel, peserta yang mengikuti seminar via daring kurang lebih sebanyak 908 peserta dari berbagai daerah dan latar belakang," jelansya.
Seminar ini juga dihadiri langsung oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda – Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Sulsel Andi Mirna.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak provinsi Sulsel, Andi Mirna, mengatakan praktek perkawinan anak merupakan praktik terburuk bagi anak.
Maka dari itu, untuk mengatasi segala dampak buruk yang akan timbul dari adanya perkawinan anak, Andi Mirna mengatakan perlu adanya upaya yang cepat dan tepat.
"Sebagian besar dampaknya itu berhubungan langsung dengan stunting, adat dan tradisi masyarakat, ekonomi, akses terhadap informasi kesehatan, akses layanan pendidikan dan pergaulan bebas," katanya.
Lanjut Andi Mirna, dirinya sebut angka perkawinan anak di Sulsel berada di angka 9,25% di tahun 2021. Angka tersebut mengalami penurunan setelah sebelumnya menyentuh 11,25% pada tahun 2020.
Walaupun demikian, kata Andi Mirna angka tersebut masih diatas rata-rata angka nasional. Tidak hanya itu, dirinya juga menyebut angka dispensasi kawin di Sulsel juga turut menurun. Dimana pada tahun 2020 menyentuh 4.046 kasus dan 2021 3.356 kasus berdasarkan data dari Kanwil Kemenag Sulsel 2022.
"Provinsi Sulawesi Selatan adalah Provinsi dengan angka (perkawinan anak) tertinggi di Indonesia," tutupnya. (Yadi/A)