MASAMBA, RAKYATSULSEL- Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Indonesian (Perindo) Kabupaten Luwu Utara, Sam Sumastono mengatakan, Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dan sebentar lagi di tetapkan sebagai Calon Legislatif (Caleg) dalam Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara diwajibkan "tandem" dengan secara berjenjang.
"Tandem, merupakan instruksi dari pimpinan pusat agar seluruh caleg melaksanakannya," ungkapnya ketika dihubungi, Kamis (12/10).
Dikatakan, salah satunya untuk mencapai target Perindo masuk dalam parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen peserta Pemilu 2024 mendatang adalah melakukan kerjasama internal caleg di semua tingkatan.
Dia mengatakan Caleg Kabupaten di berikan kebebasan memilih yang akan dijadikan "tandem" dalam internal partai,"
Adapun bentuk kerjasamanya lanjutnya, akan dibicarakan lebih lanjut ditingkat internal Perindo.
"Semua pergerakan memerlukan amunisi, sehingga perlu ada kesepahaman sebelum menentukan "tandem," jelasnya.
Hal sama disampaikan Bacaleg DPRD Sulsel, Andi Fitrah Adama bahwa instruksi ini bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan caleg DPRD Kabupaten.
Karena itu dirinya siap "bertandem" dengan siapapun caleg DPRD Kabupaten Luwu Utara yang bersedia berjuang untuk membesarkan partai.
"Caleg yang dipilih "tandem" tentunya yang berkomitmen membesarkan partai," tutupnya. (Abdul Aziz)