BANTAENG, RAKYATSULSEL - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pantai Marina, Desa Baruga, Kecamatan Pa'jukukang, Kabupaten Bantaeng, dalam penyaluran BBM bersubsidi memastikan nelayan dan petani dilayani dengan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Pertamina.
Dari pantauan, setiap pembelian BBM bersubsidi menggunakan barcode yang sebelumnya telah didaftarkan pada My Pertamina untuk subsidi yang tepat sasaran.
"Sebelumnya Petani atau Nelayan itu bawa surat rekomendasi dari dinas terkait atau pemerintah desanya masing-masing. Kemudian, didaftarkan di My Pertamina dan keluar barcode itu menjadi pegangan mereka," kata Wahab Pengawas SPBU Pantai Marina.
Pihak SPBU juga memastikan pelayanan untuk penggunaan roda dua dan empat tetap berjalan lancar dan mengutamakan konsumen menggunakan kendaraan.
"Alhamdulillah sampai saat ini belum ada masyarakat yang mengeluh terkait pelayanan kami, karena kami tetap utamakan konsumen pengguna kendaraan bermotor," kata dia.
Dilansir dari laman resmi Kominfo, Pembelian BBM dalam jerigen sebenarnya diperbolehkan asal untuk kebutuhan pertanian, industri kecil dan kepentingan sosial dan untuk membelinya diperlukan rekomendasi dari dinas yang terkait. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 15 tahun 2012 mengenai Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu. (Jet)