Tingkatkan Kinerja Kepala UPT se-Sulsel, Inspektur Wilayah I Kemenkumham RI Beri Penguatan

  • Bagikan
Inspektur Wilayah (Irwil) I memberikan penguatan kepada seluruh kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah naungan Kantor WIlayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) dalam rangkaian “Irwil I Aktif Mendengar Memberi Solusi”, bertempat di Aula Bhinneka Tunggal Ika, Kanwil Kemenkumham Sulsel pada Kamis (12/10).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) melalui Inspektur Wilayah (Irwil) I memberikan penguatan kepada seluruh kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah naungan Kantor WIlayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) dalam rangkaian “Irwil I Aktif Mendengar Memberi Solusi”, bertempat di Aula Bhinneka Tunggal Ika, Kanwil Kemenkumham Sulsel pada Kamis (12/10).

Dalam kesempatan ini, Irwil I Ika Yusanti dalam pengarahannya mengatakan Inspektorat Jenderal hadir dan bertugas untuk menyelenggarakan pengawasan intern di Kemenkumham. Hal ini sejalan dengan Organisasi dan Tata Kerja (Orta) Kemenkumham No 41/2021 Pasal 319 yang menyatakan Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di Kemenkumham.

Ika kemudian menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan pengawasan ini, diperlukan perubahan paradigma peran Inspektorat yang selama ini berkembang sebagai sosok yang hanya mencari kesalahan menjadi mitra kerja stratergis.

"Paradigma pengawasan internal (Watch Dog) akan dihilangkan, kita tidak bekerja untuk mencari kesalahan. Kita sesungguhnya adalah mitra kerja (Strategic Partner). Kami bersama Auditor adalah mitra kerja para Kepala UPT.” jelas Ika.

Selanjutnya, Ika menjelaskan mitra kerja ini terbagi dengan 4 (empat) aspek yaitu: melakukan manejemen resiko, memberikan peringatan dini, memberikan jaminan kualitas kinerja, dan konsultasi. Ika berharap kehadiran mitra kerja ini dapat mengantisipasi masalah yang akan terjadi dikemudian hari.

  • Bagikan