Adapun kasus ini yang sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, nantinya kata Soetarmi, penyidik akan kembali melakukan pendalaman dengan mengumpulkan bukti-bukti yang dapat membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dalam kasus ini.
"Juga sebagai pedoman untuk menemukan siapa yang bertanggungjawab secara pidana keterkaitan dengan timbulnya kerugian keuangan negara dalam kasus ini," ujarnya
Lebih jauh, Soetarmi menyebut, perbuatan oknum cabang PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar bersama-sama dengan beberapa pegawai PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar serta pihak-pihak yang menjalin kontrak atau perjanjian dengan PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar telah mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi yang disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal Primair yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Selanjutnya Pasal Subsidair yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
"Untuk perkembangan lanjutan kasus ini, atau perkembangan penyidikan nantinya akan kembali kami sampaikan nanti," pungkasnya. (Isak/B)