Kejati Sulsel Endus Kerugian Negara Rp20 Miliar di Kasus Korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar

  • Bagikan
Kantor Kejati Sulsel.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kasus dugaan korupsi pelaksanaan empat pekerjaan jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar, Tahun 2019-2020 yang sedang diendus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) naik ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara ini dilakukan setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Penyelidik Kejati Sulsel  berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: PRINT–859/P.4/Fd.1/09/2023 tanggal 17 September 2023. 

Surat perintah penyelidikan itu ditujukan kepada empat kegiatan tersebut dan ditemukan adanya peristiwa pidana yaitu serangkaian perbuatan yang dilakukan oleh oknum pegawai PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar, bersama-sama dengan pihak dari perusahaan yang menjalin kontrak atau perjanjian dengan PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar yakni PT Inovasi Global Solusindo, PT Cahaya Saksi dan PT Basista Team Work.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, dugaan peristiwa pidana yang dilakukan oleh para oknum tersebut yaitu melakukan dugaan penipuan manajerial dan penyembunyian (managerial fraud and concealment) pada pelaksanaan proyek.

"Adapun managerial fraud and concealment yang dimaksud, diantaranya ditemukan pekerjaan tidak sesuai dengan AD/ART PT. Surveyor Indonesia seperti financing, adanya piutang macet, pengadaan barang dan jasa fiktif berupa sewa mess dan kendaraan untuk keperluan operasional serta kegiatan penggajian personil fiktif untuk keperluan operasional," tulis Soetarmi  dalam keterangan tertulisnya kepada Rakyat Sulsel, Kamis (12/10/2023).

Akibat perbuatan oknum pegawai PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar bersama-sama dengan pihak dari perusahaan yang menjalin kontrak atau perjanjian dengan PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar tersebut, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp20 Miliar.

  • Bagikan

Exit mobile version