Mantan Kepala SMAN 5 Diamankan Atas Kasus Korupsi Dana Komite Sekolah

  • Bagikan
Mantan Kepala SMAN 5 Kota Madiun Retno Susetyowati

"Dalam putusan MA ini, terpidana dihukum selama dua tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan sebulan," katanya.

Retno juga diminta membayar uang pengganti Rp58 juta dengan ketentuan, jika tidak membayarnya paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Apabila tidak mempunyai harta yang mencukupi, untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan kurungan. (jpnn)

  • Bagikan