Sebelumnya, Pegawai KPK dikabarkan absen dalam agenda pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan lembaga antirasuah itu terhadap SYL pada Kamis (12/10/2023).
Hal tersebut dibenarkan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Dia menyebut, pegawai KPK yang dipanggil untuk memberikan keterangan tidak memenuhi panggilannya.
Dikatakan Ade, pegawai KPK tersebut menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik serta alasan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan.
Dituturkan Ade, alasan pegawai KPK tidak memenuhi panggilan karena mengikuti giat dinas yang sudah terjadwal sebelumnya.
Untuk itu, Ade menuturkan pihaknya telah menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan terhadap pegawai KPK tersebut.
Katanya, pegawai KPK yang dimaksud telah dibuatkan serta dikirimkan kembali surat panggilan untuk jadwal pemeriksaan pada Senin (16/10/2023) pukul 10.00 WIB.
Dari informasi yang dihimpun, Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diketahui tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada SYL.