Kasus dugaan pemerasan itu telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober.
Dalam kasus tersebut, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 11 orang saksi. Dua di antaranya adalah SYL dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. (fajar online)