Masih di hari yang sama, tim perancang menghamonisasi produk hukum daerah Kab Enrekang yaitu:
- Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan;
- Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kab Enrekang.
Lalu di hari Jumat (13/10), tim perancang melanjutkan harmonisasi produk hukum daerah Kab Tana Toraja yaitu:
- Perubahan Atas Peraturan Daerah No 2/2013 tentang Penetapan Nama dan Jumlah Kecamatan, Kelurahan, dan Lembang dalam Kab Tana Toraja;
- Perubahan Atas Peraturan Daerah No 2/2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Lembang.
Masih di hari yang sama, tim perancang mengharmonsasi produk hukum daerah Kab Luwu Timur yaitu Pengesahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Perkursor Narkotika.
Dalam rapat harmonisasi ini, Perancang Ahli Madya Kanwil Baharuddin dalam membacakan amanat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengatakan rapat harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan peraturan yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kami ingin melihat produk hukum daerah ini dari sisi subtasnsi, sisi teknik pembentukan, dan sisi kewenangan sebagaimana diamatkan dalam Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Disamping itu, kami juga memastikan agar produk hukum daerah ini dapat memenuhi sisi pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) dan sisi Pancasila,” kata Baharuddin.