Selama 3 Hari Berturut-turut, Tim Perancang FPPHD Kemenkumham Sulsel Telah Mengharmonisasi 16 Produk Hukum Daerah Dari 5 Wilayah Berbeda

  • Bagikan
Tim Perancang Perundang-undangan pada Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan

Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Selatan A. Muchtar Mappatoba mengucapkan terima kasih kepada Tim Perancang Kanwil yang telah menggelar rapat harmonisasi ini. Muchtar juga menyampaikan apresiasi atas kelancaran pelaksanaan harmonisasi saat ini yang cepat dengan bantuan Aplikasi “Sippammase Ces (Sistem Pengharmonisasian Secara Elektronik, Cepat, Efektif, dan Sinergi)” yang disediakan oleh Kanwil Kemenkumham Sulsel.

“Kehadiran Sippammase Ces ini bagi kami merasa sangat terbantu di dalam hal memperlancar dan mempermudah kerjasama antara pihak Bapemperda dengan pihak Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam hal harmonsiasi rancangan produk hukum daerah. Dengan kehadiran sistem ini, kami sangat terbantu untuk mengkomunikasikan rancangan yang akan diharmonisasikan, mulai dari tahap awal sampai kepada hasil sinkronisasi yang dapat kita pantau lewat sistem ini,” ungkap Muchtar.

Adapun Kepala Subbidang FPPHD Kanwil Ayusriadi menyatakan selama pelaksanaan harmonisasi 3 (tiga) hari tersebut, hanya beberapa produk hukum daerah yang dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sebagian lainnya, ada yang dikembalikan untuk disempurnakan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja dan akan dilaksanakan rapat kembali pada pekan depan.

“Hal ini sejalan dengan ketentuan UU No 13/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” jelas Ayusriadi.

Pelaksanaan rapat ini turut dihadiri oleh jajaran tim pemrakarsa dari masing-masing daerah Kab Jeneponto, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kab Enrekang, Kab Tana Toraja, dan Kab Luwu Timur. Juga turut hadir Jajaran Perancang Kanwil dan Jajaran Analis Hukum Kanwil. (*)

  • Bagikan