MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tim Perancang Perundang-undangan pada Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) telah mengharmonisasi sebanyak 16 Produk hukum daerah selama 3 (tiga) hari berturut-turut (11 hingga 13 Oktober 2023).
Pada Rabu (11/10), tim perancang mengharmonisasi produk hukum daerah Kab Jeneponto dengan judul:
- Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Dg. Pasewang;
- Pengelolaan Pegawai Yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya BLUD pada UPT RSUD Lanto Dg. Pasewang;
- Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah;
- Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah;
- Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; dan 8) Tata Naskah Dinas.
Selanjutnya pada Kamis (12/10), tim perancang melanjutkan harmonisasi produk hukum daerah pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan yaitu:
- Pendidikan Akhlak Mulia dan Etika Ruang Publik;
- Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat; dan
- Kesehatan Ibu dan Anak.