Mintje juga mengungkapkan para pekerja tidak perlu khawatir sebab iurannya sangat terjangkau sesuai kategori pekerja apakah pekerja formal atau mandiri.
"Untuk untuk iuran mandiri misal ingin mengambil jaminan kematian dan kecelakaan maka cukup pembayarannya Rp6.500 untuk jaminan kematian dan Rp 10 ribu untuk jaminan kecelakaan kerja. Untuk pekerja formal cukup membayar 1 persen dari gajinya. Kalau untuk perusahaan subsidinya dari perusahaan, misal tabungan hari tua subsidinya itu 2 persen saja yang dipotong tuh dari gaji jadi yang selebihnya 7,3 persen tanggung jawab pemberi kerja. Iuran kematian juga tanggung jawab memberi kerja, peserta hanya menanggung 2 persen dari iuran jaminan hari tua dan 1 persen jaminan pensiun, selebihnya pemberian kerja," jelasnya.
Menurut Mintje, saat ini jumlah pekerja yang tercover di Sulawesi Selatan di angka 1,2 juta atau 45 persen hingga 47 persen. Menurutnya angka ini masih dibawah target dan literasi masyarakat terkait program BPJS Ketenagakerjaan masih rendah
"Saya masih punya pekerjaan rumah yang banyak untuk wilayah Sulawesi Bagaimana bisa tinggi karena masih banyak program-program yang belum diketahui masyarakat yang sebenarnya program itu kecil ukurannya tetapi banyak manfaatnya," ucapnya.
Mintje lantas menargetkan tahun ini di Sulsel mampu mencapai 300 ribu jiwa pekerja yang tercover BPJS Ketenagakerjaan.