MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Salah satu wujud kehadiran pemerintah di tengah tengah masyarakat adalah dengan hadirnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Berbeda dengan BPJS Kesehatan yang lokus kerjanya memberi jaminan kesehatan seluruh masyarakat Indonesia, BPJS ketenagakerjaan hadir untuk masyarakat Indonesia yang telah berpenghasilan baik pekerjaan formal maupun informal dengan rentang usia mulai dari 17 tahun.
Menurut Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu dalam podcastnya bersama Harian Rakyat Sulsel Jumat (13/10/2023), BPJS Ketenagakerjaan diperuntukkan bagi siapapun yang bekerja dan sudah menghasilkan uang untuk dirinya sendiri dan keluarga.
"Jadi tidak terbatas dia harus kerja di perusahaan atau memiliki usaha sendiri yang penting dia punya penghasilan misalnya petani, nelayan, tukang becak, semua boleh jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan baik pekerjaan sektor formal maupun non formal," ujar Mintje mengawali pembicaraannya.
Dirinya mengurai, program-program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan ada 5 jenis antara lain jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan atau PHK.
Jaminan kecelakaan kerja misalnya, menjamin tenaga kerja siapapun dari keluar rumah hingga ke tempat kerja, dari tempat kerja pulang ke rumah tanpa singgah atau aktivitas atau penugasan keluar kantor.
"Manfaatnya adalah apabila terjadi kecelakaan dan meninggal akan ada santunan kematian serta dua orang anak akan mendapat beasiswa hingga bebas biaya kuliah. Pembayarannya sesuai 48 kali gaji dari keseluruhan upah yang dilaporkan," jelas Mintje.