Pedagang New Makassar Mall Curhat ke Mendag Zulkifli Hasan

  • Bagikan
FOTO HIKMAH/RAKYATSULSEL PANTAU PASAR. Menteri Perdagangan (Mendag) Republika Indonesia, Zulkifli Hasan saat berkunjung ke New Makassar Mall atau yang dikenal dengan Pasar Sentral, Minggu (15/10/2023). HIKMAH/RAKYATSULSEL.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sorak sorai puluhan pedagang lantang terdengar menyambut kedatangan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan (Zulhas) di New Makassar Mall atau yang dikenal dengan Pasar Sentral, Minggu (15/10/2023).

Para pedagang meminta pemerintah khususnya Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan memboikot penjualan online yang disinyalir membuat UMKM dalam negeri nyaris mati berdiri. Pasalnya, New Makassar Mall merupakan salah satu pasar yang dulunya ramai pembeli, namun sepi sejak penjualan online menjamur.

Salah satu pedagang karpet di New Makassar Mall, Rifandi Rifai meminta pemerintah bertanggung jawab dengan melakukan pengawasan ketat terhadap penjualan online.

"Untuk menghidupkan kembali toko offline, pengawasan terhadap penjual online perlu di perketat. Di sentral biasanya kami menjual karpet seharga Rp300 ribu, di tiktok barang jualan kami hanya dihargai Rp 50 ribu, hingga promo hanya bayar 5 ribu rupiah. Itu subsidi dari mana?," keluhnya.

Rifai melanjutkan, saat ini usaha yang dibangun keluarganya sejak dulu dari kini diambang kehancuran. "Konfeksi yang saya bangun di Jakarta sejak 2117 gulung tikar dan terpaksa saya pulang ke Makassar karena bisnis konfeksi di Jakarta melemah. Sekarang di Makassar saya juga merugi, tadinya ada tiga kios saya yang beroperasi sekarang sudah tutup satu," ungkapnya.

Menanggapi keluhan pedagang, Zulkifli yang berkeliling dan membeli puluhan barang memastikan tidak ada pihak yang boleh di rugikan dalam kondisi ini.

"Dengan kunjungan ini kami bisa lihat sendiri apa yang terjadi di pasar dan pemerintah harus hadir mengatur agar semua pihak tidak ada yang boleh di rugikan," ucapnya.

Ketua DPP PAN ini mengatakan, meski beberapa pihak di rugikan, teknologi sebenarnya memiliki sisi positif, termasuk platform digital yang justru bisa menunjang perekonomian.

"Karena itu kami telah merevisi aturan yang isinya mengenai media sosial yang bisa berjualan tetapi hanya promosi saja. Jika ingin menjadi sosial e-commerce harus ada izin dan memenuhi persyaratan. Sosial e-commerce itu hanya bisa iklan dan promosi saja, kalau menjadi e-commerce syaratnya tidak boleh mematikan toko-toko," ujarnya.

"Banyak syarat yang harus dipenuhi e-commerce misalnya ada izin edar, sertifikat halal kalau makanan, kalau barangnya dari luar negeri juga ada ketentuannya, kalau dia elektronik harus ada syarat, harga tidak boleh dibawah harga pasar dan yang import diatur yang dijual. Pendek kata diatur dengan tepat dan seharusnya menumbuhkan UMKM," pungkasnya. (hikmah/B)

  • Bagikan

Exit mobile version