MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tim kuasa hukum Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta Sorot menyoroti Kejaksaan Negeri Makassar yang diduga pasang badan dalam pengelolaan Pasar Butung Makassar.
Ketua Tim Hukum, Tadjuddin Rahman mengatakan, langkah Kejari Makassar tersebut tidak mencerminkan dan memberi pendidikan hukum kepada masyarakat.
"Apa urusannya Kejari Makassar sehingga ikut memfasilitasi bahkan memberi kunci kepada Perumda Pasar untuk masuk ke dalam Pasar Butung," ujar Tadjuddin, Minggu (15/10/2023).
Menurut dia, Kejari Makassar tidak punya dasar hukum memberi kunci kepada Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya untuk mengelola Pusat grosir Pasar Butung.
"Itu sebabnya kami telah bersurat kepada Kepala Kejari Makassar untuk mempertanyakan hal tersebut," kata pengacara senior tersebut.
Tadjuddin menjelaskan, bahwa tindakan Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya menguasai dan mengambil alih pengeloaan Pusat grosir Pasar butung Makassar sejak Senin 2 Oktober 2023 tanpa izin dan persetujuan kliennya. Padahal, kata Tadjuddin, masalah pengelolaan pasar tersebut tengah berproses hukum perdata di pengadilan.
"Akibat upaya paksa pengambilalihan pengelolaan pasar itu telah terjadi beberapa insiden-insiden antara pohak ahli aaris Alm Irsyad Doloking bersama Koperasi Serba Usahan (KSU) Bina Duta dengan Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya," ujar Tadjuddin.
Tadjuddin menjelaskan, bahwa kliennya adalah Muhammad Rusly Doloking merupakan Ketua Pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) “Bina Duta” Periode 2023 s/d 2028 berdasarkan Rapat Anggota Tahunan tanggal 24 Februari 2023 di Jotel Mercy Makassar dan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) tersebut telah melahirkan Pengurus Koperasi “Bina Duta”.
Sesuai Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tanggal 24 Februari 2023 berdasarkan akta perubahan Anggaran Dasar Koperasi “Bina Duta” tanggal 31 Mei 2004 yang dihadiri oleh 23 Anggota Koperasi Serba Usaha “Bina Duta” dan berdasarkan berita Acara daftar Hadir karena yang hadir dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) sudah ½ (seper dua) sehingga Rapat Anggota Tahunan (RAT) dinyatakan kourum berdasarkan Pasal 14 Akta perubahan Anggaran Dasar Koperasi “Bina Duta” tanggal 31 Mei 2004 dan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tersebut telah diketahui oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar pada tanggal 24 Februari 2023.
Tadjuddin menjelaskan, pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung bertentangan dengan Pasal 8 Ayat (4) Peraturan Walikota Makassar Nomor 45 Tahun 2018 Tentang Pengendalian dan Pengamanan Aset Berupa Tanah. Pasal tersebut berbunyi penerapan hukum melalui tindakan refresif/pengambilalihan, penyegelan atau penyitaan secara paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan ketentuan; penerapan hukum/pengamanan melalui tindakan refresif/pengambilalihan, penyegelan atau penyitaan secara paksa tidak dapat dilakukan apabila barang milik daerah yang bersangkutan masih dalam proses sengketa hukum dipengadilan.
Atas masalah tersebut telah ada upaya hukum perdata yaitu Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 83/Pdt.G/2019/PN. Mks Jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 443/PDT/2019/PT. MKS, tanggal 4 Februari 2019 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3304 K/Pdt/2020, Tanggal 19 November 2020 Jo Putusan Peninjauan Kembali Nomor : 1276 PK/Pdt/2022, Tanggal 30 Desember 2022.
Bahwa terkait putusan pengadilan tersebut di atas belum dilakukan Eksekusi Oleh Pengadilan Negeri Makassar meskipun telah adanya Surat aanmaning Nomor : 14 Eks/2023/PN. Mks telah dilakukan Perlawanan Eksekusi dengan Register Perkara Nomor : 165/Pdt.Bth/2023/PN. Mks. Dan masih dalam Proses persidangan dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkkracht van gewijsde).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Makassar ikut menyikapi polemik yang terjadi di Pasar Butung. Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya diminta lebih tegas dalam menghadapi pihak-pihak yang mengganggu pengelolaan salah satu pasar grosir di Makassar itu.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar Andi Alamsyah menyatakan pihak PD Pasar tidak usah ragu melaporkan apabila ada pihak-pihak yang dinilai melakukan tindak pidana di pasar tersebut. Menurut dia, tidak ada pihak yang boleh menghalangi pengelolaan Pasar Butung.
"Silakan laporan kepada aparat penegak hukum apabila ada yang berupaya melakukan tindak pidana di pasar itu," ujar Alamsyah, dalam rapat koordinasi yang digelar di Balai Kota Maksssar, Jumat (13/10/2023).
“Pasar Butung ini aset Pemkot yang kami telusuri dan anggap masalah. Masih banyak aset pemkot yang juga bermasalah,” sambung dia.
Alamsyah mengatakan, apabila PD Pasar tidak mempertahankan pengelolaan Pasar Butung, akan menjadi preseden buruk dalam pengambilalihan aset Pemkot Makassar yang lain. “Pasar Butung ini pintu masuk. Kalau menyerah, yah, sudah,” imbuh dia. (Isak Pasa'buan/B)