"Rincian kasusnya yakni tanggal 18 Agustus 2021 sebanyak 3 buah detonator, tanggal 30 September 2021 sebanyak 600 buah detonator, 05 September 2022 sebanyak 7 buah detonator dan serbuk bahan peledak,” papar Jazuli.
“Kemudian tanggal 17 Oktober 2022 sebanyak 100 buah detonator, tanggal 20 Desember 2022 sebanyak 5 jerigen pupuk aminium nitrate dan 1 bungkus plastik diduga TNT serta tanggal 03 Agustus 2023 sebanyak 2 karung dan 2 ember pupuk amonium nitrate,"tambahnya.
Kajari Bone juga mengucapkan terima kepada personel Detasemen Gegana Satbrimob Polda Sulsel yang telah melaksanakan pemusnahan barang bukti dan berakhir dengan aman dan lancar.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti bahan peledak ini, Kajari Bone A. Jazuli, SH., MH, bersama jajarannya, Dandim 1407 Bone Letkol Inf Moch Rizky Djohar, Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan, SIK, Ketua Pengadilan Negeri Watampone, Danyon C Pelopor Kompol Nur Ichsan, S.Sos., M. Si, Camat Palakka dan beberapa Kepala Desa. (*)