"Kami percaya bahwa pencapaian ini diperoleh data adanya komitmen dan kerjasama lintas sektor," ungkapnya.
Abdul Karim menyebut pelaksanaan pencapaian tujuan berkelanjutan diatur dalam Perpres Nomor 111 tahun 2020 yang mengatakan pemerintah daerah terlibat dalam penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi rencana aksi daerah TPB karena pemerintah daerah adalah salah satu faktor penting dalam ketercapaian TPB di tahun 2030.
"Yang perlu disadari bersama bahwa sebagai garda terdepan, pemerintah daerah tidak mungkin bergerak sendiri, namun kolaborasi multi pihak adalah kunci penting dalam pencapaian TPB," tambahnya.
Olehnya ia berharap TPB ini bukanlah sekedar sebuah agenda global, tetapi sebuah komitmen yang harus diwujudkan dalam tindakan nyata di tingkat lokal. Sehingga dengan berbagai upaya yang dilakukan untuk memastikan setiap sektor mulai dari pemerintah, swasta, hingga masyarakat sipil, turut serta dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
"Diharapkan pelaksanaan verifikasi dan validasi lapangan ini dapat berjalan dengan lancar dan menjadi ajang produktif bermanfaat serta inspiratif, dan semoga kabupaten Gowa bisa mempersembahkan yang terbaik untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan di Indonesia dan di tingkat Internasional," harapnya.
Sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Gowa, Sujjadan saat memaparkan capaian atau komitmen dalam pelaksanaan SDGs atau TPB di Kabupaten Gowa, menyampaikan, salah satu program unggulannya adalah Inovasi Kampung Rewako sebagai kluster ekonomi terpadu berbasis potensi lokal.