MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri, di Jakarta, Senin (16/10/2023) sore. Kunjungan tersebut dalam rangka konsultasi terkait pra penetapan Propemperda tahun 2024.
Konsultasi ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, Rudy Pieter Goni serta Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, Andi Muchtar Mappatoba.
Hadir pula para anggota Bapemperda dan tim ahli/kelompok pakar DPRD Sulsel, serta perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi Sulsel. Rombongan Bapemperda DPRD Sulsel diterima langsung oleh Ramandhika Suryasmara selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda.
Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, Rudy Pieter Goni menyampaikan apresiasi atas penerimaan pihak dari Kemendagri terkait dengan konsultasi yang dilakukan Bapemperda DPRD Sulsel tersebut.
"Kami hadir di sini untuk melakukan konsultasi terkait judul-judul ranperda yang diajukan oleh DPRD dan usul Gubernur untuk Propemperda tahun 2024," ujarnya.
Selaku Bapemperda kata dia, pihaknya tidak hanya mengajukan judul ranperda saja, tetapi juga melampirkan latar belakang pengajuan ranperda.
"Dasar hukum, ruang lingkup dan arah tujuan pembahasan, serta objek yang akan diatur," jelas politisi PDIP itu.
Adapun daftar usulan judul-judul Ranperda untuk Propemperda tahun 2024 sebanyak 14 ranperda, terdiri dari 11 ranperda usulan inisiatif DPRD dan 3 Ranperda usulan Gubernur.
Menurut Rudy, pembahasan dan penetapan Propemperda ini dilakukan sebelum penetapan APBD Provinsi Sulsel, sesuai amanah Permendagri tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
"Pengajuan judul-judul ranperda untuk Propemperda Tahun 2024 ini tidak hanya memperhatikan skala prioritas, tetapi juga bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Sulawesi Selatan ketika sudah terbit menjadi Perda nantinya," tambah Rudy.
Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Kemendagri, Ramandhika Suryasmara memberikan apresiasi atas usulan judul-judul ranperda untuk Propemperda Sulsel tahun 2024.
"Penyusunan Propemperda ini tentunya didasarkan atas perintah perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan aspirasi masyarakat daerah," katanya.
Ramandhika juga menyampaikan bahwa penyusunan Propemperda ini lebih memperhatikan skala prioritas pembentukan Ranperdanya.
"an lebih menekankan pembentukan Perkada terhadap perda-perda yang sudah ditetapkan bersama antara DPRD dan Gubernur," tukasnya. (Yadi/A)