MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Partai Politik (Parpol) siap menjalankan kesepakatan bersama antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar dan Pemerintah Kota Makassar untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) di beberapa ruas jalan di Kota Makassar yang dilarang sebelum masa kampanye berlangsung.
Dalam kesempatan tersebut Parpol telah diberikan waktu selama lima hari untuk meneruskan APK atau baliho beberapa bakal calon legislatif mereka.
Diketahui jalan yang akan di tertibkan baliho mulai dari jalan Jendral Sudirman, Ahmad Yani, Penghibur, Haji Bau, Somba Opu, Pasar Ikan, dan Ujung Pandang.
Selanjutnya Jalan Balaikota, Gunung Bawakaraeng, Ratulangi, Urip Sumberharjo dan Jalan Andi Pangerang Pettarani. Bahkan Baliho yang terpaku di pohon
"Menurut saya hal tersebut adalah hal yang terbaik, yang penting pelaksanaannya betul-betul dilaksanakan dengan baik dan berkeadilan," kata Sekretaris Golkar Makassar, Abd Wahab Tahir saat dikonfirmasi Harian Rakyat Sulsel, Selasa (17/10/2023).
Bahkan kata dia pelaksanaannya harus sesuai dengan kesepakatan bersama pada saat rapat Senin kemarin. "Harus sesuai yang telah disepakati dalam rapat," jelasnya.
Ketua Bappilu DPC PDIP Makassar, Raisul Jaiz mengatakan jalan yang dilarang memasang APK tersebut, memang sudah sesuai dengan regulasi dan sesuai dengan Perwali.
"Jalan protokol ini memang dari awal dilarang untuk dipasangi APK, demi penataan dan keindahan kota," katanya.
Bahkan kata dia, regulasi sudah dilaksanakan pada Pileg sebelumnya. "Dan masing-masing Parpol tahu dimana APK dilarang dan dimana yang dibolehkan," jelasnya. (Fahrullah/B)