JAKARTA, RAKYATSULSEL -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres, seolah membuka pintu untuk anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk bisa menjadi bakal calon wakil presiden.
Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan tentang syarat batas usia capres-cawapres. Putusan terakhirnya menyatakan, meski masih berusia di bawah 40 tahun, seseorang bisa maju Pilpres asalkan pernah menjadi kepala daerah.
Hal ini kemudian dikaitkan dengan munculnya rumor bahwa Gibran diusulkan menjadi Cawapres Prabowo Subianto.
Jika kondisinya sudah begini, Pengamat Politik, Rocky Gerung menilai Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sudah seharusnya mempersiapkan pemecatan terhadap Gibran.
"Saya kira dalam pikiran publik, sebaiknya ini yang terjadi tuh, harusnya Mega langsung pecat Gibran, pecat Jokowi. Kan itu yang ditunggu publik kan," kata Rocky dilansir kanal YouTube pribadinya, Selasa (17/10/2023).
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman mengurai, ada tiga syarat yang harus terpenuhi untuk menjadikan Wali Kota Surakarta sekaligus Politisi PDIP Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Pertama, regulasi yang memungkinkan Gibran bisa maju sebagai Cawapres. Kedua, kalau Prabowo dan ketua umum parpol pendukung menyetujui. Dan ketiga kalau Gibran berkenan dipinang sebagai Cawapres.