MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Seorang pria berinisial MK (19) di Kota Makassar, dibekuk polisi usai merudapaksa seorang perempuan yang masih berusia 14 tahun. Parahnya, saat melancarkan aksi cabulnya itu, pelaku mengancam korban menggunakan busur panah.
MK dibekuk polisi di tempat persembunyiannya yang terletak di Bumi Tamalanrea Permai (BTP), Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, pada Sabtu (14/10/2023) lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, kasus ini terungkap ketika orang tua korban curiga dengan kondisi anaknya yang selalu murung.
"Kita mendapatkan laporan dari orang tua korban, yang mana korban mengaku dipaksa dan diancam menggunakan busur dan dilakukan pemerkosaan oleh terduga pelaku ini (MK)," kata Ridwan, Selasa (17/10/2023).
Disebutkan Ridwan, korban sendiri masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Atas kejadian ini, korban disebut mengalami trauma hingga sakit pada bagian kemaluannya.
"Korban sudah kita visum, dia (korban) juga alami trauma dan sakit," sebutnya.
Ridwan mengungkapkan, pelaku sendiri merupakan sales di salah satu perusahaan, dia juga merupakan warga Kabupaten Pangkep yang kerja di Kota Makassar dan kos di wilayah Katimbang, Kecamatan Biringkanya.
Adapun keduanya saling berkenalan lewat media sosial (medsos) dan sekitar empat hari kemudian pelaku mengajak korban untuk bertemu di Jalan Perintis Kemerdekaan. Saat ketemu, pelaku mengajak korban untuk membeli terang bulan di sekitar jalan menuju kos pelaku.
Usai membeli terang bulan, pelaku kemudian mengajak korban ke kosnya dengan alasan menikmati terang bulan itu sambil bermain game. Namun sesampainya di kos pelaku, korban malah dibawa ke kamar lalu pelaku mengunci pintu kamar tersebut sambil mengancam korban menggunakan busur panah.
Pelaku disebut mengancam korban menggunakan senjata tajam, meminta korban mengikuti kemauannya yaitu berhubungan badan.
"Korban dibawa ke sebuah kos yang sepi lalu diancam hingga dilakukan pemerkosaan. Korban dan pelaku ini kenalnya di media sosial (medsos)," terang Ridwan.
Atas perbuatannya itu, MK kemudian ditangkap dan telah berstatus tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.
"Barang bukti yang kita amankan yakni pakaian yang digunakan korban dan pelaku. Termasuk satu unit handphone (HP) milik pelaku," ucapnya.
Pelaku atau MK pun dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 tentang Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kuncinya.
Terpisah, MK di hadapan awak media tidak mengakui jika dirinya mengancam korban menggunakan busur panah lalu menyetubuhinya. "Sama-sama mau pak," singkat MK. (Isak/B)