MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan terhadap owner Jalangkote Lasinrang, Lily Montolalu yang sejatinya digelar, pada Senin (16/10/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, batal digelar.
Agenda sidang pembacaan dakwaan itu batal digelar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pelabuhan Makassar, lantaran JPU belum menerima penetapan sidang perkara tersebut dari PN Makassar.
"Belum dapat dari PN sampai sekarang untuk jadwal sidangnya. Kita tidak bisa sidang tanpa ada penetapan sidang dari PN untuk masalah mengambil atau menghadapkan tahanan di persidangan," ujar Kacabjari Pelabuhan Makassar, Koharudin, saat dikonfirmasi wartawan, Senin malam (16/10/2023).
Kata Koharuddin sidang itu ditunda hingga pihak JPU menerima salinan putusan.
"Kami minta tunda karena belum ada petikan salinan putusan untuk sidangnya sampai hari ini. Kami belum mendapatkan petikan jadwal sidang dari PN," ungkapnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan pengancaman dan pemerasan itu bermula saat korban Lily Montolalu disuruh ke sebuah hotel oleh terdakwa yakni Elly Gwandy.
Penasihat hukum korban, Erwin Mahmud menjelaskan, dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan yang dialami kliennya terjadi pada tahun 2019 lalu. Berawal saat tersangka Elly Gwandi bersama satu orang temannya laki-laki berinisial JS mengajak korban untuk pergi makan.
Dikatakannya, ternyata korban bukannya diajak makan malah dibawa ke sebuah hotel. Di situlah terjadi dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan Elly Gwandi dan JS.
"Korban dimasukkan ke dalam kamar lalu dilakukanlah pengancaman dan pemerasan yang dimaksud dengan cara-cara mengintervensi agar korban menandatangani kwitansi yang diajukan dengan nilai Rp800 juta," kata Erwin sebelumnya.
Erwin membeberkan, kliennya saat itu bukan hanya dipaksa untuk menandatangani kwitansi. Akan tetapi, berbagai macam perhiasan yang ia kenakan juga dirampas.
"Saat itu korban diancam ingin dibunuh, karena di situ pelaku katakan kalau korban tidak tanda tangan, besok dia tidak lagi bisa melihat anak-cucunya. Dan semua perhiasan yang dikenakan korban saat itu dirampas, diambil oleh terlapor Elly Gwandi dan JS," bebernya.
Menurut Erwin, kliennya sendiri tidak mengetahui pasti alasan tersangka melakukan perbuatan melawan hukum itu. Hanya saja, antara kliennya dan tersangka memang selama ini berteman arisan.
"Hubungan antara korban dan terlapor ini sebenarnya adalah teman. Makanya korban ini juga tidak menyangka terlapor melakukan itu, mengancam dan memeras korban sampai kurang lebih Rp 1 miliar kerugian dialaminya," ungkapnya.
Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Arie Karri Elison Dumais mengaku, pihaknya datang di Kantor Cabjari Makassar di Pelabuhan untuk mendampingi kliennya. Karena telah dilakukan pelimpahan dari pihak kepolisian ke kejaksaan.
"Kami menghargai dan mengikuti proses hukum sebagai warga negara yang baik. Kami akan mengupayakan penangguhan penahanan, tetapi kami tidak ingin melampaui pihak kejaksaan," pungkasnya. (Isak/A)