Khususnya, dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.
Sementara itu, Pasal 65 UU KPK menyebutkan setiap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke SYL telah menjadi perhatian publik. Polda Metro Jaya diperintahkan agar prosesnya ditangani secara profesional.
"Dalam setiap tahapannya didampingi Bareskrim dan Propam, saya minta turun," ujarnya.
Dia meminta agar semua hasil penyelidikan dan penyidikan dalam kasus tersebut bisa dipertanggungjawabkan. Serta, membuka ruang untuk bisa diawasi eksternal dan bahkan disupervisi KPK. "Pesan saya tangani secara cermat dan tidak arogan," jelasnya.
Apakah kasus pimpinan KPK itu yang dimaksud Firli Bahuri? Kapolri menjawab bahwa pertanyaan tersebut terlalu teknis. Yang pasti, sudah diinstruksikan ke jajaran untuk ditangani dengan baik.
"Saya minta bisa dipertanggungjawabkan," urainya ditemui di Monumen Nasional (Monas).(fajar online)