Untuk Sulsel sendiri, telah dilakukan penetrasi untuk pendinginan yang dilakukan oleh TNI-Polri bersama Pemerintah Provinsi. Termasuk dilakukannya deklarasi Pemilu Damai Kabupaten dan Kota.
Termasuk upaya semua data-data informasi baik dari unsur intelejen di daerah maupun jajaran Bawaslu untuk indeks kerawanan Pemilu dan dari Polri dijadikan sumber data informasi.
"Bagi kita itu penting, termasuk data yang dihasilkan oleh sistem informasi penanganan konflik ini yang akan kita urai dan kita lakukan upaya penyelesaian," ujarnya.
"Misalnya, di kuning kita jadikan hijau, kalau dari awal kemungkinan merah, justru data itu awal untuk kita lakukan tindakan. Penting bagi Pemprov bersama Forkopimda mengetahui data itu, untuk kita lakukan penanganan," imbuhnya.
Ia juga menekankan, manajemen konflik perlu disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan komunitas setempat. Serta yang perlu diwaspadai konflik yang terjadi bukan hanya di dunia nyata, tetapi juga di dunia maya.
Ia pun mengingatkan, apapun aktivitas yang dilakukan di dunia maya memiliki rekaman aktivitas. Maka perlu kebijaksanaan dalam bersosial media.
SIPKS digunakan secara internal dan tim terpadu. Sistem kerjanya telah diatur dalam Permendagri 42 Tahun 2015 tentang koordinasi penanganan konflik sosial.
Plt Direktur Ketahanan Ekonomi Sosial dan Budaya Kementerian Dalam Negeri, Aang Witarsa Rofik, menyebutkan, pentingnya penanganan konflik saat ini tidak lagi dilakukan secara konvensional. Tetapi perlu juga memanfaatkan teknologi digital, termasuk dengan memanfaatkan SIPKS.
"34 provinsi telah mengaplikasikan terkait data dalam fitur layanan aplikasi penanganan konflik sosial kita gerakan bersama sampai pada jajaran Kesbangpol Kabupaten/Kota," ujarnya. (*)