Menyingkap Polemik Tapal Batas Desa di Bontomarannu, Ulah Mafia Tanah Mulai Terungkap

  • Bagikan
ILUSTRASI

Pemerintah Kecamatan Bontomarannu Rapat Polemik Tapal Batas

Setelah Tim Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) melakukan koordinasi dengan Kepala Kecamatan Bontomarannu soal kisruh Tapal Batas Desa dan menjelaskan berdasarkan alat bukti dan hasil penelusurannya.

Tapal batas yang dipasang oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab di Dusun Borongrappo, Desa Sokkolia untuk memperluas Desa Romangloe kini telah dicabut.

Pada Kamis 10 Agustus 2023 lalu, Kepala Kecamatan Bontomarannu Muhammad Safaat Surya Atmaja AP menggelar rapat dan memanggil perwakilan tiga Desa bermasalah yakni Desa Romangloe, Sokkolia dan Mata Allo.

Hasil Rapat tersebut, Pemerintah Kecamatan Bontomarannu tetap mengacu pada Perda dan penetapannya. Soal Tapal Batas Desa yang dipindahkan untuk meluaskan wilayah desanya (Romangloe dan Sokkolia) hal tersebut menyangkut Perda dan Filosofinya mengembalikan ke Kabupaten.

Hal itu berdasarkan data Pemerintah Kecamatan Bontomarannu soal Pemekaran atau terbentuknya tiga Desa tersebut di mulai Desa Romangloe sejak tahun 1986, kemudian Desa Sokkolia dibentuk pada tahun 1989, selanjutnya Desa Mata Allo terbentuk pada tahun 2000.

Kisruh Tapal Batas Desa ke DPRD Kabupaten Gowa

Mencari keadilan rakyat soal dugaan pemindahan Tapal Batas Desa yang dilakukan oleh oknum pemerintahan Desa yang tidak bertanggung jawab guna meluaskan wilayahnya. Tim TIB menyurat ke DPRD Kabupaten Gowa untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Tepatnya pada tanggal 28 Agustus 2023 Rapat Dengar Pendapat digelar dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 1 Bidang Pemerintahan dan Hukum Muh Ramli Rewa, didampingi Wakil Ketua H. Baharuddin dan anggota lainnya Abd Salam Rani di ruang persidangan Kantor DPRD Kabupaten Gowa.

Menghadirkan kepala Kecamatan Bontomarannu Muhammad Syafaat Surya, Kadis Perkimtan, Kabag hukum, BPN Gowa, Plt Kepala Desa Romangloe, Plt Kepala Desa Mata Allo, Kepala Desa Sokkolia, dan beberapa kepala Dusun termasuk Presiden Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) Syafriadi Djaenaf beserta timnya.

Pada Rapat tersebut satu persatu perwakilan tiga Desa berbicara. Meski terjadi perdebatan rapat berakhir dengan aman.

Ketua Komisi 1 Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Kabupaten Gowa menyimpulkan hasil Rapat Tapal Batas tetap mengacu pada Perda dan dan meminta pemerintah Kecamatan agar mengikut sertakan Topografi Kodam (Topdam) XIV Hasanuddin dalam penetapan Tapal Batas Desa di Tiga Desa tersebut.

  • Bagikan

Exit mobile version