Fakta Terungkap Dari Topografi Kodam (Topdam) XIV Hasanuddin
Polemik Tapal Batas Desa antara Dusun Batu Alang Desa Romangloe yang meluaskan wilayahnya masuk kedalam wilayah Dusun Borong Rappo, Desa Sokkolia diduga adalah permainan oknum mafia tanah.
Kerja-kerja oknum mafia tanah mulai diungkap oleh Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) yang mengawal kasus tersebut hingga saat ini.
Hal itu terungkap setelah Tim TIB melakukan silaturahmi dan berkoordinasi langsung ke Komandan Topografi Kodam (KaTopdam) XIV/Hasanuddin Kolonel Ctp Arief Yuniar Fajar, S.Sos di kantornya Jalan Garuda, Kota Makassar pada 15 September 2023 .
Kemudian pada 4 Oktober 2023 belum lama ini tiga perwakilan Desa yakni Romangloe, Sokkolia dan Mata Allo yang di pimpin Kepala Kecamatan Bontomarannu, Muhammad Safaat Surya Atmaja. AP juga telah melakukan koordinasi hal yang sama soal Tapal Batas di Kantor Topdam XIV/Hasanuddin.
Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) Syafriadi Djaenaf juga mengatakan hasil koordinasi Tim TIB dengan Katopdam XIV/Hasanuddin diketahui tidak ada sengketa atau perubahan Tapal Batas Desa di Tiga Desa tersebut.
Dia menilai, hanya oknum pemerintahan yang telah melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2005.
"Di wilayah itu yang ada adalah oknum pemerintah setempat Desa Romangloe dan Desa Mata Allo yang melabrak dan melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Desa dalam wilayah Kabupaten Gowa," ucapnya.
Syafriadi Djaenaf memaparkan bahwa kisruh yang terjadi soal sengketa tapal batas desa yang terjadi pada tahun 2019 lalu hingga sempat memenjarakan masyarakat warga Dusun Borong Rappo pada 2022 adalah ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sambung dia, mereka melakukan perubahan Tapal Batas Desa bahkan kuat dugaan terjadi konspirasi jahat yang tidak diketahui pemerintahan Kabupaten khususnya Bupati Gowa.
"Kuat dugaan terjadi konspirasi jahat karena sebenarnya tidak ada permasalahan dengan tapal batas desa, karena belum pernah berubah, belum pernah dilakukan perubahan dan penambahan wilayah administrasi Desa. Mungkin saja Bupati Gowa tidak pernah menganggap ada permasalahan tapal batas desa di Kecamatan Bontomarannu," ucapnya.
Tim TIB yang diamanahkan oleh masyarakat menangani permasalahan tapal batas desa di kecamatan Bontomarannu tersebut, tidak menemukan adanya Surat Keputusan maupun Surat Penetapan Bupati Gowa terkait dengan perluasan atau penambahan luas wilayah administrasi di ketiga desa yang dimaksud.
Presiden TIB menjelaskan, sesuai Peraturan Mendagri Nomor 45 Tahun 2016 Pasal 9 ayat (3) tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati.
Dan UU RI Nomor 6 Tentang Desa pasal 17 ayat 1 dan 2 Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status Desa menjadi Kelurahan atau Kelurahan menjadi Desa diundangkan setelah mendapat nomor registrasi dari Gubernur dan kode Desa dari Menteri.
"Jadi sepanjang tidak ada surat keputusan atau surat penetapan Bupati Gowa terkait dengan perubahan atau pergeseran wilayah tapal batas desa maka tetap harus mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Desa Dalam Wilayah Kabupaten Gowa dan Pemasangan tapal batas RT/RW pada tahun 2018 dengan menggunakan Dana Desa," urai Syafriadi Djaenaf.
Ditempat terpisah, Kepala Kecamatan Bontomarannu mengatakan hasil koordinasi dan pertemuan dengan Topografi Kodam (Topdam) XIV Hasanuddin memang tidak ada perubahan dari tapal batas sebelumnya.
"Terkait Tapal Batas sudah ada batas yang jelas, ada yang memakai Kartometriks dan ada yang dari Pemetaan Topdam. Ini yang penjelasan sementara dari Topdam," sebut camat.
Meski begitu, Camat tetap harus melakukan penyuratan ke Kabupaten terkait kisruh tiga Desa yang terjadi di Kecamatan Bontomarannu, untuk mengembalikan Tapal Batas yang sesungguhnya.
"Tinggal kita menunggu undangan dari Kabupaten terkait permasalahan ini," pungkasnya.
Titik terang keadilan kepada warga Dusun Borong Rappo mulai terlihat. Salah satu warga Hanafin Tata mengatakan sangat bersyukur bila masalah tapal batas desa di kecamatan Bontomarannu terselesaikan. "Upaya saya mempertahankan hak kepemilikan di ridhoi Allah SWT," singkat warga.
Hasil inipun diucapkan terima kasih kepada Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) yang mengawal kasus tersebut hingga saat ini.
"Kami berterima kasih kepada Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu yang bersungguh sungguh membantu memediasi penyelesaian lahan lokasi kami," tandas warga. (Abdul Kadir)