MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sidang kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap bos jalangkote Lasinrang Lily Montolalu, Elly Gwandy yang sebelumnya sempat tertunda, akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (18/10/2023).
Terdakwa Elly Gwandy dijerat dengan pasal berlapis, yakni melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 365 ayat 1 KUHP. Ancaman pidana penjaranya selama maksimal sembilan tahun. Selanjutnya dijerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun.
Jaksa penuntut umum dari Cabang Kejaksaan Negeri Pelabuhan Makassar, Angelita Fuji Lestari, mengatakan pihaknya telah memberikan dakwaan ke terdakwa. Sehingga mengikuti arahan majelis hakim untuk keputusannya, apakah dibacakan atau dianggap dibacakan. "Kami serahkan semua keputusan ke majelis hakim," ujar Angelita.
Ketua majelis hakim persidangan, Ni Putu Sri Indayani menuturkan, karena terdakwa dan penasihat hukumnya telah menerima dakwaan dan paham, maka tidak butuh dibacakan lagi. Selain itu terdakwa juga mengajukan eksepsi.
"Sidang pembacaan eksepsi dilakukan Senin pekan depan," ungkapnya.
Untuk diketahui, kasus ini terjadi tahun 2019. Berawal saat tersangka Elly Gwandi bersama satu orang temannya laki-laki berinisial JS mengajak korban untuk pergi makan. Ternyata korban bukannya diajak makan malah dibawa ke sebuah hotel dan di tempat itulah terjadi dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan Elly Gwandi dan JS.
Korban dimasukkan ke dalam kamar lalu dilakukanlah pengancaman dan pemerasan yang dimaksud dengan cara-cara mengintervensi agar korban menandatangani kwitansi yang diajukan dengan nilai Rp800 juta. Selain itu korban juga dipaksa untuk menandatangani kwitansi. Akan tetapi, berbagai macam perhiasan yang ia kenakan juga dirampas.
Saat itu korban diancam ingin dibunuh, karena di situ pelaku katakan kalau korban tidak tanda tangan, besok dia tidak lagi bisa melihat anak-cucunya. Dan semua perhiasan yang dikenakan korban saat itu dirampas, diambil oleh terlapor Elly Gwandi dan JS.
Kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan yang dilakukan tersangka Elly Gwandi (60) berteman, terhadap korban yakni pemilik usaha Jalangkote Lasinrang, Lily Montolalu (75), masuk tahap 2.
Penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar segera akan menyerahkan tersangka beserta alat bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Makassar di Pelabuhan.
Proses tahap dua sebenarnya telah dilangsungkan pada hari ini, Selasa, 26 September. Hanya saja, belum diterima oleh JPU karena masih terdapat kelengkapan alat bukti yang mesti dipenuhi penyidik.
Kacabjari Makassar di Pelabuhan, Koharudin mengatakan, berkas atas nama tersangka Elly Gwandi sudah P21 atau dinyatakan lengkap sejak tanggal 29 Agustus 2023. Sejak saat itu, pihaknya sudah lama menunggu untuk tahap dua.
"Saat ini sudah masuk tahap dua. Kalau kami siap kapanpun menerima tahap duanya, karena sudah P21," ucap Koharudin, saat dikonfirmasi wartawan.
"Namun karena tadi di berkas perkara dengan barang bukti, nomer rekeningnya berbeda, sehingga masih perlu dibenahi dulu sebelum kami proses tahap duanya. Intinya secara administrasi harus ada yang dilengkapi dan itu ranahnya penyidik," sambung dia.
Lebih lanjut dia menjelaskan, kasus ini sesuai berkas yang diterima dari penyidik, berawal saat korban Lily Montolalu dibawa ke sebuah hotel oleh tersangka. Kemudian di situ korban diminta untuk menyelesaikan utang-piutang.
Namun lantaran korban merasa tidak ada sangkutan utang-piutang dengan tersangka, sehingga korban tidak ingin membayar.
"Di situlah terjadi pengancaman dan pemerasan. Di situ ada empat saksi, dimana salah satunya menyebut kalau korban saat itu diinjak kepalanya oleh tersangka Elly Gwandi dan laki-laki berinisial JS. Serta gelang emas berliannya dirampas," sebut Koharudin.
Sebelumnya, Koharudin mengaku, dalam berkas perkara pihaknya memberikan petunjuk kepada jaksa penelitinya agar JS diperiksa kembali, dan apabila cukup bukti maka dia akan dijadikan tersangka juga.
"Dalam petunjuk kami memang harusnya dua tersangka (Elly Gwandi dan JS)," akunya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Firman yang dikonfirmasi terkait batalnya tahap 2 perkara tersebut mengakui jika masih ada yang perlu diperbaiki. Meski begitu, dirinya tak menjelaskan lebih jauh perbaikan seperti apa yang dimaksud.
"Masih ada mau dibenahi sedikit. Besok rencana tahap 2," ujarnya.
Penasihat hukum korban, Erwin Mahmud menjelaskan, dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan yang dialami kliennya terjadi pada tahun 2019 lalu. Berawal saat tersangka Elly Gwandi bersama satu orang temannya laki-laki brinisial JS mengajak korban untuk pergi makan.
Dikatakannya, ternyata korban bukannya diajak makan malah dibawa ke sebuah hotel. Di situlah terjadi dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan Elly Gwandi dan JS.
"Korban dimasukkan ke dalam kamar lalu dilakukanlah pengancaman dan pemerasan yang dimaksud dengan cara-cara mengintervensi agar korban menandatangani kwitasi yang diajukan dengan nilai Rp800 juta," ungkapnya.
Erwin membeberkan, kliennya saat itu bukan hanya dipaksa untuk menandatangani kwitansi. Akan tetapi, berbagai macam perhiasan yang ia kenakan juga dirampas.
"Saat itu korban diancam ingin dibunuh, karena di situ pelaku katakan kalau korban tidak tanda tangan, besok dia tidak lagi bisa melihat anak-cucunya. Dan semua perhiasan yang dikenakan korban saat itu dirampas, diambil oleh terlapor Elly Gwandi dan JS," bebernya.
Menurut Erwin, kliennya sendiri tidak mengetahui pasti alasan tersangka melakukan perbuatan melawan hukum itu. Hanya saja, antara kliennya dan tersangka memang selama ini berteman arisan.
"Hubungan antara korban dan terlapor ini sebenarnya adalah teman," ungkapnya.
"Makanya korban ini juga tidak menyangka terlapor melakukan itu, mengancam dan memeras korban sampai kurang lebih Rp 1 miliar kerugian dialaminya," sambung dia.
Erwin pun berharap tahap dua atas kasus yang menimpa kliennya bisa segera diproses Cabjari Makassar di Pelabuhan.
Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Arie Karri Elison Dumais mengaku, pihaknya datang di Kantor Cabjari Makassar di Pelabuhan untuk mendampingi kliennya. Karena telah dilakukan pelimpahan dari pihak kepolisian ke kejaksaan.
"Kami menghargai dan mengikuti proses hukum sebagai warga negara yang baik. Kami akan mengupayakan penangguhan penahanan, tetapi kami tidak ingin melampaui pihak kejaksaan," ucapnya.
"Alasan penangguhan, ada proses perdata yang berhubungan perkara ini. Kedua kami punya bukti. Dan yang terpenting klien kami ini sudah berumur 60 tahun," pungkasnya. (Isak Pasa'buan/B)