Pelanggaran Etik Anggota Polda Sulsel Meningkat

  • Bagikan
Kepala Divisi Bidang Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang diduga dilakukan sejumlah personel Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) dan jajaran mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Bidang Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi. Meski disebut banyak, namun terkait jumlahnya tak disebutkan.

"Ada beberapa (personel melakukan pelanggaran), tapi kalau data saya tidak mungkin kasi detailnya. Yang pasti banyak peningkatan dibandingkan dengan tahun lalu (2022)," ujar Kombes Pol Zulham saat diwawancara, Kamis (19/10/2023).

Zulham menjelaskan, adanya peningkatan pelanggaran Kode Etik Polri yang dilakukan sejumlah oknum anggota Polda Sulsel dan jajaran bukan berarti semakin banyak anggota polisi yang melanggar.

Melainkan, kata dia, Div Propam Polda Sulsel lebih aktif melakukan pencarian dan tracking terhadap para personel yang melakukan pelanggaran.

"Jadi bukan anggota polisi yang makin meningkat melakukan pelanggaran, tapi lebih kepada kita (Div Propam Polda Sulsel) yang lebih peduli mencari anggota yang melakukan pelanggaran," sebutnya.

Adapun jenis-jenis pelanggaran yang diduga dilakukan para oknum anggota Polri yang tugas di Polda Sulsel dan jajaran diantaranya, kasus penyalahgunaan narkoba, perselingkuhan dan penelantaran keluarga. Termasuk kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kasus penipuan.

"Jenis pelanggaran itu banyak, ada penyalahgunaan narkoba, ada perselingkuhan, penipuan terkait dengan pinjam uang tapi tidak dikembalikan, ada KDRT terhadap istri, kemudian ada yang penelantaran keluarga yang tidak memberikan nafkah lahir maupun batin, jadi banyak," ungkap Zulham.

Penindakan secara tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran kode etik Polri disebut perintah langsung dari Kapolda Sulsel, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso.

Mengingat, dalam setiap pengarahan yang dilakukan Kapolda Sulsel terhadap anggotanya dikatakan selalu disampaikan beberapa hal yang harus dihindari seorang anggota Polri dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

"Perintah langsung dari bapak Kapolda terkait hal-hal yang harus dihadiri anggota dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai anggota Polri. Di situ kami tegas, ini buka sekali dua kali, tapi ini sudah berulang kali," terangnya.

Salah satu kasus yang disebut gencar diberantas Polda Sulsel yakni keterlibatan anggotanya dalam penyalahgunaan narkoba. Masalah ini disebut sangat mencederai nama baik institusi Polri sebab seharusnya melakukan penindakan dan pemberantasan malah ikut terlibat dalam kasus barang haram tersebut.

"Termasuk juga kami sedang gencar melakukan penindakan terhadap anggota yang terlibat penggunaan narkoba. Rekan-rekan bisa lihat bagaimana Polda Sulsel berkomitmen untuk sama-sama memberantas anggota yang menggunakan narkoba. Karena bagaimana mereka mau menangkap pelaku narkoba kalau mereka terbukti atau ikutan sebagai pengguna," sebut Zulham.

Terakhir, Zulham menyampaikan, dalam penindakan anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dapat dikenakan dua sanksi, yakni sanksi etika dan kedua sanksi administratif.

Sanksi etika sendiri meliputi tiga hal, pertama perbuatan tercela, kemudian kedua permintaan maaf secara lisan maupun tertulis, dan ketiga pembinaan fisik, mental dan rohani.

"Kalau sanksi administratif ada lima, pertama itu adalah mutasi yang bersifat demosi, kemudian penundaan kenaikan pangkat selama maksimal tiga tahun, kemudian penundaan pendidikan maksimal tiga tahun, kemudian penempatan di tempat khusus, dan terakhir yang terberat adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Jadi ada lima sanksi administratif dan tiga sanksi etika," kuncinya. (isak/B)

  • Bagikan

Exit mobile version