Oknum Polisi Resmi Dipecat Karena Terlibat Jaringan Narkoba Internasional

  • Bagikan
Ilustrasi

Dalam persidangan diungkap juga berupa barang bukti rekening atas nama Selva, Sopiah, dan Dwi Prasetyo, ATM, kendaraan roda empat merk Ford Rangger, uang sebanyak Rp 1,3 miliar.

"Dari Keterangan AKP AG, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkap Kombes Pol Umi Fadilah, melalui keterangan diterima, Jumat (20/10).

Kombes Pol Umi menyampaikan bahwa pelanggar AKP AG masih melakukan banding hasil dari putusan sidang kode etik.

"Banding ini merupakan hak dari pada yang bersangkutan”, tutup kombes Umi. (jpnn)

  • Bagikan

Exit mobile version