LUWU, RAKYATSULSEL – PT Masmindo Dwi Area (Masmindo) kembali mendapatkan sejumlah arahan penting dari Tim Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu. Arahan-arahan ini terutama menyangkut penyelesaian akhir kompensasi lahan yang tersisa, dan langkah-langkah penting yang harus segera diambil Masmindo untuk memulai konstruksi tambangnya di awal November 2023 mendatang.
Hal-hal strategis tersebut dibahas bersama dan diputuskan Satgas Luwu dalam rapat koordinasi yang dipimpin Ketua Satgas / Sekda Luwu H. Sulaiman, dihadiri Ketua DPRD Luwu Rusli Sunali, Kajari Luwu Andi Usama Harun, Dandim 1403 Sawerigading Letkol Inf. Apriadi Nidjo, Kapolres Luwu yang diwakili Kasat Reskrim Luwu AKP Muhammad Saleh, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Luwu Muhallis Menca, sejumlah Kepala OPD Kab. Luwu, Camat Latimojong Supriyadi, Kepala Desa Boneposi Hamka, dan perwakilan Manajemen Masmindo, Senin 16/10 lalu.
Masmindo selaku pemegang Kontrak Karya beritikad baik untuk menyelesaikan kompensasi pada lahan-lahan yang memiliki alas hak atas tanah yang sah secara hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Hingga saat ini Masmindo telah mengkompensasi lahan seluas hampir 1.000 ha, sehingga tersisa sekitar 261 ha lahan dalam pengelolaan masyarakat yang sedang berproses, serta sekitar 181 ha yang merupakan “tanah negara bebas”, sesuai hasil verifikasi dan penetapan Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu.
Berdasarkan arahan Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu melalui surat No.29/SATGAS-INV/KB-LW/X/2023 tanggal 17 Oktober 2023 bahwa “Terhadap Tanah Negara tidak dalam penguasaan (tidak dikelola) dalam wilayah Konsesi Kontrak Karya PT Masmindo Dwi Area yang diidentifikasi seluas +/- 181,2 Ha, pihak perusahaan dalam hal ini PT Masmindo Dwi Area dapat melakukan aktifitas konstruksi pertambangan dalam wilayah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Sesuai penyampaian Tim Satgas sebelumnya, warga masyarakat juga telah dihimbau oleh Pemerintah Kecamatan Latimojong untuk tidak melakukan pembukaan lahan di wilayah konsesi Masmindo yang telah teridentifikasi tidak dalam penguasaan (tidak dikelola) masyarakat.
Sesuai penyampaian Kepala BPN Luwu dalam forum rapat Satgas Percepatan Investasi tanggal 16 Oktober 2023 lalu, para kepala desa juga dilarang menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) ataupun surat sejenisnya di atas tanah negara bebas tersebut. Harus dipastikan bahwa SKT yang diterbitkan adalah untuk lahan yang dikuasai dan digarap secara nyata.
SKT hanya menerangkan penguasaan dan penggarapan atas tanah negara dan bukan kepemilikan, karena tanahnya adalah tanah negara dan bukan tanah hak milik. Jika tanah dimaksud tidak dikuasai dan tidak digarap, tidak bisa dibuatkan SKT karena keterangan yang disajikan akan bertentangan dengan fisik di lapangan, dan tentunya ‘masalah keterangan yang tidak benar’ ini akan menjadi masalah pidana.
Terkait kemajuan yang telah dicapai Masmindo dalam kompensasi lahan ini, Tim Satgas Percepatan Investasi Kab. Luwu menginstruksikan Masmindo agar segera melakukan kegiatan konstruksi tambangnya, baik di atas lahan-lahan yang telah dikompensasi maupun di lahan-lahan dengan status tanah negara bebas, seperti yang telah diarahkan Tim Satgas sebelumnya.
Dalam pertemuan kemarin, Kepala BPN Luwu Muhallis Menca juga menyampaikan hasil kegiatan Tim BPN baru-baru ini yang meninjau langsung lokasi lahan-lahan yang sedang dalam proses kompensasi lahan Masmindo seluas 261 ha, seperti disebutkan di atas.
Tim BPN mengidentifikasi bahwa terdapat sejumlah sertifikat hak milik (SHM) warga yang berada di atas lahan-lahan dimaksud. Saat ini BPN Luwu sedang melakukan verifikasi ulang atas sertifikat-sertifikat tersebut, dan hasilnya akan segera disosialisasikan kepada para pemilik SHM dimaksud dalam waktu dekat.
Tim Satgas Percepatan Investasi Kab. Luwu juga akan segera membuka Posko Percepatan Investasi di Desa Ranteballa untuk membantu warga masyarakat terkait percepatan kompensasi lahannya.
Kepala BPN Luwu juga mengingatkan agar camat dan kepala desa selalu berhati-hati jika akan menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) ataupun surat sejenisnya.
Beliau menegaskan bahwa SKT bukanlah bukti kepemilikan atas lahan, namun hanya merupakan bukti penguasaan dan penggarapan atas lahan tersebut, yang inipun harus dibuktikan secara fisik di lapangan dengan adanya bukti tanam tumbuh yang dikelola. Lebih lanjut juga kembali diingatkan bahwa tentunya akan ada sanksi hukum bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan pemalsuan dokumen kepemilikan lahan ini.
Dalam kesempatan ini, Dandim 1403 Sawerigading Letkol Inf. Apriadi Nidjo juga mengingatkan semua pihak tentang amanat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo tentang keharusan semua pihak di pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan perizinan.
Pihak pemerintah desa juga diminta agar memberikan keterangan-keterangan yang benar terkait dokumen dan kepemilikan lahan. Upaya bersama ini tentunya akan lebih mendorong kemudahan perusahaan untuk berinvestasi di daerah, serta mendorong potensi manfaat yang bisa diberikan Masmindo bagi masyarakat, baik dalam hal terbukanya lapangan kerja serta mendorong pembangunan daerah, termasuk di Kab. Luwu sekarang dan ke depan. (Irwan)