MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Sekretariat DPRD Kota Makassar melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Hotel Grand Asia, Jumat, (20/10/2023).
Kasubag Perlengkapan Sekretariat DPRD Makassar Akbar Rasjid mengatakan semua pihak berkewajiban untuk menjaga dan melindungi setiap lingkungan hidup yang ada di wilayahnya masing-masing.
Sebab, kata pria yang akrab disapa Ocha ini, seseorang mempunyai hak dalam mendapatkan udara sehat dari lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
“Jadi kita berhak mendapatkan udara yang sehat, makanya harus ada minimal 30 persen ruang terbuka hijau (RTH) di sekitar kita untuk mendapatkan lingkungan bersih dan sehat,” ujar Akbar Rasjid, dikutip dari Datakita.co.
“Kewajiban masyarakat juga untuk memelihara lingkungan hidup, sekarang kita kepanasan dan air juga berkurang, resapan air berkurang karena kurangnya RTH di Kota Makassar ini yang menyimpan dalam tumbuhan,” tambahnya.
Sementara itu, Jumadi menjelaskan di era dahulu, kekuatan alam di kampung maupun perkotaan masih terbilang bersih dan mampu dimanfaatkan dengan baik oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Jadi saat ini sangat jauh berbeda, karena alam sudah tidak mampu menjaga ketahanan dirinya, bahkan bakteri limbah yang merusak lingkungan sekitar itu akibat ulah kita semua,” jelasnya.