DLH Kumpulkan Empat Kilogram Paku, Berasal dari Baliho Bacaleg di Pepohonan

  • Bagikan
ALAT PERAGA KAMPANYE. Sejumlah baliho bakal calon legislatif terpasang di jalan poros Bukit Baruga-Nipa-nipa Kelurahan Antang, Kota Makassar. FAHRULLAH/RAKYATSULSEL

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar mengumpulkan sebanyak empat kilogram paku dari ribuan alat peraga kampanye (APK) atau baliho bakal calon legislatif yang menancap di pepohonan sepanjang ruas jalan Kota Makassar.

Diketahui, memasuki tahun politik sejumlah APK seperti baliho dan reklame mulai marak memenuhi pepohonan di Kota Makassar. Kondisi tersebut membuat pepohonan yang ditanam oleh Pemerintah Kota Makassar menjadi rusak.

Dengan demikian, DLH Kota Makassar telah mengeluarkan surat himbauan untuk tidak memasang baliho dan reklame di pohon. Surat itu juga ditindaklanjuti melalui surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar yang dikeluarkan per tanggal 16 Oktober 2023.

Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau (RTH), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar Azhar Anwar mengaku prihatin dengan kondisi pepohonan yang digunakan hanya untuk memasang APK.

"Jadi miris, karena pohon dijadikan media pengiklan atau memasang reklame, itu banyak alat peraga kampanye," ucap Azhar.

Meski telah dilakukan penertiban, tetapi oknum tim sukses tetap melakukan pemakuan terhadap pepohonan untuk pemasangan APK.

Oleh karena itu, agar pemasangan APK ini lebih tertib, Azhar mengaku pihaknya melakukan atensi melalui partai politik, KPU dan Bawaslu untuk mengoptimalkan penerapan surat imbauan.

"Kalau nda salah dua atau tiga hari lalu, kita rapat itu rapat diperluas (bersama KPU, Bawaslu dan Parpol) jadi harapan kami agar tindakan itu jangan sampai berulang," ucap Azhar.

Sementara itu melalui surat edaran Sekda Kota Makassar tertulis meminta untuk menertibkan baliho atau spanduk APK oleh pihak terkait secara mandiri. Di mana, diberikan batas waktu pembongkaran paling lambat pada 23 Oktober 2023.

Namun, jika imbauan tersebut tidak diindahkan, maka Pemerintah Kota Makassar akan turun melakukan pembongkaran sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah mengatakan sejauh ini pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa untuk menertibkan APK karena KPU baru bisa menetapkan bacaleg pada 3 November 2023 nanti.

"Kalau penertiban APS (Alat Peraga Sosialisasi) itu masih gawaian teman-teman Pemkot hari ini dan ini insyaAllah saya melihat batas suratnya itu sampai hati ini," katanya.

Dirinya pun menyebutkan, bacaleg tidak menertibkan APS sampai batas waktu diberikan oleh Pemkot, maka pihak Pemkot yang akan menertibkan.

"Kalau tidak ada penertiban dari teman teman secara suka telah oleh teman teman caleg maka teman-teman Pemkot akan turun dengan satpol PP untuk melakukan penertiban," ujarnya.

  • Bagikan