Dede menyampaikan daerah yang dilarang untuk memasang APS beberapa ruas jalan protokol di Kota Makassar hingga pohon dan itu berdasarkan peraturan Pemerintah Kota Makassar.
Komisioner KPU Makassar, Endang Sari mengungkapkan pihaknya menghormati kinerja yang dilakukan Bawaslu. “Kami tentu akan menunggu hasil pemeriksaan yang sementara berjalan di Bawaslu,” jelasnya.
Di sisi lain, Endang menghimbau kepada penyelenggara Pemilu untuk menjaga netralitas dan integritasnya. Apalagi KPU merupakan lembaga yang harus terus menjaga kepercayaan publik. “Tetap jaga integritas dan profesionalisme dalam bekerja. Jangan tergoda untuk menggadaikan kehormatan sebagai penyelenggara pemilu,” kuncinya. (Shasa-Fahrullah/B)