JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Ketua Partai Hanura Kabupaten Jeneponto, Andi Mappatunru melaporkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jeneponto Fraksi Hanura, Didis Suryadi ke Polres Jeneponto, Senin (23/10/2023).
Andi Mappatunru mengungkapkan, dirinya melaporkan Didis Suryadi bersama para pengacaranya atas perbuatan dugaan melawan hukum dan pencemaran nama baik.
"Saya datang ke Sentra Pelayanan Terpadu (SPKT) Polres karena menuduh saya sebagai orang yang telah melakukan perbuatan melawan hukum atas perbuatan saya melakukan PAW (Pergantian Antar Waktu) terhadap Didis Suryadi," ungkapnya.
"Atas PAW tersebut Didis Suryadi melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jeneponto dan melalui gugatannya saya dituduh melawan hukum, oleh karenanya saya merasa difitnah dan melaporkan ke polisi sebagai orang yang dilindungi hak- haknya," sambung Mappatunru.
Lebih jauh, dia menjelaskan bahwa proses PAW Didis Suryadi sudah sesuai prosedur dan kini prosesnya sudah berada di tangan Gubernur Sulawesi Selatan.
"Pada tanggal 29 September, saudara Didis Suryadi telah mengajukan diri untuk mengundurkan diri ke Partai Hanura sebagai anggota dan pengurus, disebabkan dia mencaleg di Partai Nasdem, setelah adanya pengunduran diri itu saya melaporkan ke DPD Hanura Sulsel, DPD menindaklanjuti ke DPP, dan pada tanggal 2 Oktober, seluruh surat- suratnya sudah selesai dan Didis diberhentikan dari Partai Hanura, "jelasnya.
"Setelah dari DPP, saya tindaklanjuti dengan menyurat ke DPRD, dan DPRD menyurat ke KPU untuk mencari siapa nama nomor urut kedua, sekarang prosesnya telah ada di Gubernur di Biro Pemerintahan," tambah Mappatunru.
Sementara itu, Didis Suryadi mengatakan bahwa dirinya adalah warga negara yang baik dan harus patuh pada hukum, termasuk dirinya siap menghadapi laporan pidana terhadap dirinya.
"InsyaAllah, sebagai warga negara yang baik, saya dan pihak pengacara kami siap untuk memenuhi panggilan kalau memang dipanggil nantinya," pungkas Didis Suryadi. (Zadly/B)