MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan Kota Makassar melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Topaz Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Senin (23/10).
Penertiban ini dilakukan kepada tiga PKL yang menggunakan fasilitas umum (fasum) milik Pemkot Makassar untuk berdagang. Penertiban ini melibatkan Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) BPKAD dan leading sektor pertanahan dan berjalan secara persuasif.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Susilawati mengungkapkan fasum milik Pemkot Makassar tersebut memiliki luasan 340 meter persegi dengan nilai aset sebesar lebih dari Rp1 milyar.
Sri menyebut penertiban yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar sudah sesuai dengan SOP. Di mana, sebelumnya para pedagang telah diberikan surat peringatan dari Kecamatan Panakkukang sebanyak tiga kali, namun tak diindahkan.
Ia menjelaskan dari ketiga lapak yang ditertibkan terdapat dua lapak yang masih bertahan karena merasa memiliki hak atas fasum ini, sedangkan 1 lapak lainnya berinistif sendiri untuk mengosongkan lapaknya sebelum dibongkar oleh Pemkot.
Sri mengungkapkan fasum tersebut sebelumnya diserahkan oleh pengembang PT Asindo kepada Pemerintah Kota Makassar yang peruntukkannya sebagai taman.
"Kalau pun ada pihak lain yang merasa miliknya silahkan melakukan komunimasj dengan PT Asindo," terang Sri.
Sri melanjutkan, penertiban di kawasan jalan Topaz ini telah dilakukan sebanyak dua kali. Di mana, sebelumnya dilaksanakan di tahun 2012, yang mana terdapat 10 lapak yang berdiri.
"Ini kedua kali kita lakukan pembersihan, sebelumnya ada 10 PKL di sini, bersih dulu,
Untuk menghindari para PKL ini kembali mendirikan lapak dikawasan tersebut, Sri mengaku pihaknya akan melakukan pengawasan dan pemasangan pagar di kawasan yang telah ditertibkan.
"Makanya dinas pertanahan akan melakukan pengawasan aset dengan pemagaran, supaya tidak ada lagi kejadian yang berulang seperti itu," tutup Sri.
Sementara itu, Camat Panakkukang, Andi Pangeran Nur Akbar mengungkapkan pihaknya telah melakukan berbagai cara agar pemilik lapak tidak berjualan di fasum milik pemkot Makassar tersebut. Mulai dari papan bicara hingga surat peringatan tetapi tak ada yang diindahkan oleh pemilik lahan.
Ia mengaku surat peringatan untuk tidak berjualan di fasum tersebut sejak berbulan-bulan lalu. Puncaknya, Andi Pangeran mengaku akhirnya melaporkan ke Dinas Pertanahan Kota Makassar untuk ditertibkan.
"Puncak dari antisipasi kita karena ada pihak yang memotong papan bicara, dan sudah kami laporkan di Polrestabes. Karena tidak ada tindakan kepolisian kita ambil usulan kepada Bu kadis untuk dipagar, jadi itu pemicunya," ujar Andi Pangeran.
Usai penertiban tersebut, Andi Pangeran mengatakan fasum yang berada di kawasan Jalan Topaz raya ini akan dikembalikan pada peruntukkannya yakni Ruang Terbuka Hijau (RTH) sekaligus sebagai tempat berkumpulnya para masyarakat.
Apalagi, di kawasan tersebut terdapat Kontainer Terpadu Makassar (Konter).
"Kegiatan rapat dan lain-lain dan konter tetap kita jalankan, paling tidak kita amankan dulu nanti fungsinya akan kita bicarakan," pungkas Andi Pangeran. (Shasa/B)