MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tim Seleksi (Timsel) calon anggota KPU kabupaten/kota untuk 7 daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengumumkan 10 besar peserta yang lolos ke tahap uji kelayakan dan kepatutan.
Untuk diketahui tujuh daerah yang nama calon anggota KPU-nya diumumkan Timsel yakni Makassar, Enrekang, Luwu, Wajo, Sidrap, Pinrang, dan Parepare.
Menyikapi pengumuman hasil seleksi calon anggota KPU Kabupaten Luwu, Nomor: 55/TIMSELKK-GEL.8-Pu/04/73/2023, Koalisi Masyarakat Peduli Demokrasi mengaku ada yang janggal saat seleksi, khususnya di Luwu.
Menurutnya, ada dugaan diskriminatif, manipulatif dan pemalsuan dokumen terkait dengan beberapa peserta calon anggota KPU Kabupaten Luwu.
Koalisi Masyarakat Peduli Demokrasi pun melayangkan pengaduan kepada Ombudsman Perwakilan Sulawesi Selatan, tertanggal 23 Oktober 2023.
Menanggapi adanya aduan ke Ombudsman Perwakilan Sulsel, Ketua Pengurus Besar (PB) Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu Raya (IPMIL), Muh Tawakkal Wahir juga angkat bicara.
Ia mengungkapkan bahwa ditengarai ada salah satu bakal calon komisioner KPU Luwu yang tidak memenuhi kualifikasi syarat Pendaftaran Peserta Calon Anggota KPU Luwu, namun tetap dipaksakan masuk, akibatnya hak peserta yang lain dirugikan.
"Ada 2 pendaftar dari luar wilayah Luwu yang ikut mendaftar. Keduanya diketahui merupakan 6 besar Bawaslu Luwu Utara, dan 10 Besar Bawaslu Bone. Sementara pengumuman 3 besar Bawaslu Kabupaten/Kota itu tanggal 18 Agustus 2023," ujarnya, Senin (23/10/2023).
"Kalau pun mereka mengurus pindah domisili pada bulan Juli atau Agustus, artinya mereka ini (Harianto dan Samsul Rijal) sudah mengurus administrasi pindah domisili untuk daftar di KPU Luwu. Itu bagaimana certanya, padahal keduanya masih dalam tahapan seleksi Bawaslu," bebernya.
Ia menambahkan, pengumuman Timsel KPU Luwu tanggal 19 Agusutus 2023, selisih hari dengan pengumuman Bawaslu Kabupaten/Kota ditanggal 18 Agusutus 2023.
Olehnya itu, Muh Tawakkal Wahir menaruh harapan besar agar aduan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dan terkait proses seleksi tersebut harus dibatalkan demi hukum.
"Karena sudah memenuhi kualifikasi syarat formil dan materil berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2007, peraturan komisi pemilihan umum Nomor 4 Tahun 2023, peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017," tutupnya.
Sementara Ketua Timsel calon Komisoner KPU di 7 daerah, Syamsu Rijal mengaku bahwa tidak tahu persoalan tersebut. Ia berdalih Timsel tidak mungkin tahu semua bagaimana latar belakang semua pendaftar.
"Ada sekitar 400 pendaftar. Kami terbatas untuk mengetahui semua bagaimana latar mereka satu per satu," ungkapnya.
Dia pun menegaskan, tidak punya wewenang untuk mencoret pendaftar yang baru mengurus KTP saat pendaftaran. Memang ada beberapa yang kami dapat KTP-nya itu tertulis tanggal 1 September 2 September atau 10 September.
Tapi, bagi Timsel, itu memenuhi syarat, makanya tetap diloloskan. Karena di aturan, tidak dijelaskan harus berdomisili minimal berapa bulan di daerah tersebut sebelum mendaftar.
"Beda saat pendaftaran KPU tahun 2018 lalu, yang mengharuskan wajib berada di domisili tersebut paling lambat 6 bulan," ungkapnya. (Yadi/B)