MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Adanya insiden yang dilakukan Pd Pasar Makassar Raya yang menuai konflik fisik yang terjadi di pasar Butung makassar memantik Gerakan Pemuda dan mahasiswa kritis makassar Melakukan aksi demonstrasi. (23/10/23)
Aksi yang dilakukan pada 3 titik tersebut (balai kota makassar, Kejaksaan Negeri makassar & Kejaksaan tinggi Sulsel) memantik massa aksi untuk Membakar Jualan dan membakar ban pada saat berdemonstrasi.
Jendral lapangan dalam hal ini Maman FR, menegaskan bahwa yang kami lakukan hari ini murni atas dasar perjuangan dalam menegakkan keadilan untuk pedagang, pengelola dan masyarakat pembeli .
Sebab sering terjadi hal hal yang menghambat pedagang dan pembeli yang berjualan pada saat PD Pasar makassar raya masuk dan ingin mengambil alih pasar tersebut. Lanjut Maman selaku jendral lapangan.
Iya menegaskan bahwa ketika pihak terkait tidak segera mengefaluasi tuntutannya iya kan turun dengan massa yang membludak yang melibatkan warga, pedagang dan pemuda.
Adapun tuntutan:
1.Mendesak Pemkot Makassar untuk segera menarik PD Pasar Makassar Raya dari Pasar Butung.
2.Menghimbau Walikota Makassar untuk Menghormati Proses Hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan dan tidak melakukan Tindakan yang tidak sesuai prosedur hukum.
3.Menghimbau Kepada Walikota Makassar bahwa hanya Pengadilan yang memiliki Kewenangan Melakukan Eksekusi.
4.Menuntut kepada Walikota untuk menghormati hak-hak Pengelola KSU Bina Duta sesuai Perjanjian hingga tahun 2037.
5.Menuntut kepada Walikota Makassar untuk tidak melakukan dugaan Intimidasi dan cara-cara Premanisme terhadap Polemik yang terjadi di Pasar Butung.
6.Meminta Walikota Makassar sebagai Pemimpin untuk memberikan Contoh yang baik kepada Masyarakat.
7.Menuntut Walikota Makassar untuk menegakkan “Peraturan Walikota Makassar Nomor 45 tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengamanan Aset Berupa Tanah” yang terdapat pada Pasal 8 ayat 4 huruf a yang berbunyi :
“Penerapan hukum/Pengamanan melalui Tindakan represif/pengambilalihan, penyegelan atau penyitaan secara paksa tidak dapat dilakukan apabila barang milik daerah yang bersangkutan masih dalam proses sengketa hukum di pengadilan".