MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang makin dekat menjadikan semua pihak, baik penyelenggara maupun aparat keamanan dalam hal kepolisian terus melakukan persiapan. Mereka memastikan perhelatan pesta demokrasi lima tahunan tersebut berjalan aman dan damai, termasuk di Kota Makassar.
Salah satu program yang digalakkan Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Makassar adalah Cooling System, sebagaimana perintah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta seluruh jajarannya, termasuk pemerintah daerah, agar ikut berperan aktif dalam memastikan keamanan dan ketertiban selama proses pemilihan umum berlangsung.
Cooling System disebut sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi polarisasi yang mungkin timbul akibat isu-isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) selama Pemilu 2024 berlangsung.
"Cooling System ini sebenarnya merupakan suatu program dari bapak Kapolri dalam rangka mempersiapkan dan mengantisipasi sejumlah rangkaian pesta demokrasi tahun 2024. Ini adalah suatu proses pendinginan rangkaian tahapan Pemilu yang sudah berjalan ini, yang mana perlu ada satu program yang dibutuhkan untuk mendinginkan suasana," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib di program Podcast Harian Rakyat Sulsel, Senin (23/10/2023).
Menurut dia, untuk wilayah Sulawesi Selatan, termasuk di Kota Makassar telah melakukan sejumlah rangkaian dari program Cooling System dan masih sementara berjalan sampai sekarang. Hal yang dilakukan, kata dia, yaitu mengumpulkan seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, pemerintah, politisi, penegak hukum dan lainnya. Pertemuan dengan nuansa silaturahmi itu disebut untuk menyatukan persepsi yakni mensukseskan Pemilu 2024 dengan kondusif, aman dan damai.
"Cooling System ini sebagaimana perintah Kapolri untuk Polrestabes Makassar sudah kami lakukan dan sampai saat ini terus berjalan. Pertama untuk tingkat provinsi, kemudian di tingkat kota, kecamatan, hingga kelurahan, kita silaturahmi dengan mengumpulkan seluruh Bhabinkamtibmas, Babinsa, camat-camat, organisasi masyarakat, pemuda, dan partai," ujar Ngajib.
"Jadi kami silaturahmi terus dan akan secara rutin seperti itu dan di situ ditekankan, utamanya untuk saling menghormati, saling menghargai, saling mengingatkan. Adanya perbedaan pilihan, perbedaan warna, nomor ini tidak memecah masyarakat Makassar, tapi justru lebih mempererat lagi," sambung dia.
Untuk di Makassar, Ngajib mengungkapkan bahwa daerah ini punya satu falsafah atau kearifan lokal yang luar biasa yang dikenal dengan 3S yaitu sipakatau, sipakalebbi, dan sipakainge (saling menghormati, saling menghargai dan saling mengingatkan). Hal ini dikatakan menjadi modal penting yang bisa mempererat hubungan sosial warga di Kota Makassar. Meskipun masih terjadi dinamika sosial, seperti perang antar kelompok dan konflik lainnya, namun melalui 3S itu, Ngajib meyakini semuanya bisa diselesaikan secara bertahap.
"Dengan 3S ini menjadi suatu modal yang luar biasa dan tidak ada di tempat lain. Sampai sekarang masih terjadi perang kelompok, walaupun berdasarkan data sudah hampir tidak terjadi lagi. Nah menjelang pelaksanaan Pemilu inilah salah satu permasalahan yang harus saya antisipasi, jangan sampai ada satu kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingannya sehingga dia munculkan kembali, inilah yang perlu kita jaga," ucap Ngajib.
Salah satu upaya yang selama ini dilakukan Polrestabes Makassar untuk menekan permasalahan sosial tidak terjadi lagi, seperti perang kelompok dan kejahatan jalan lainnya adalah melalui program pendirian Balla Barakka dan Pa’jama Baraka.
Untuk Balla Barakka adalah rumah singgah yang digunakan untuk membina para anak-anak atau remaja maupun dewasa yang putus sekolah. Termasuk melakukan pembinaan keagamaan kepada mereka agar tidak terlibat masalah hukum.
Begitu juga dengan Pa’jama Baraka yang dibentuk Polrestabes Makassar, yakni satu program pembukaan lapangan kerja dengan membuat pencuci motor. Pemuda yang menganggur diberikan lapangan kerja agar agar tidak melakukan tindakan kejahatan.
"Program Balla Barakka atau rumah singgah telah dibuat untuk membina anak-muda yang membutuhkan bimbingan dalam aspek agama maupun pengetahuan umum. Kemudian kita juga salurkan bagi mereka yang tidak memiliki pekerjaan karena mereka yang menganggur ini kadang menjadi sumber dari konflik, nah ini kita dari Polrestabes Makassar kita buatkan pencucian sepeda motor. Ini kita buat di seluruh wilayah polsek dan sudah ada semua," kata dia.
Lebih jauh, Ngajib menyampaikan dalam pesta demokrasi ini peran masyarakat dan media utamanya dalam menangkal berita hoax sangat penting. Salah satu fokus utama program Cooling System adalah mencegah penyebaran berita hoax menjelang pemilu.
Ngajib menuturkan, salah satu yang bisa memicu konflik adalah berita palsu sebab dapat memprovokasi masyarakat. Untuk itu peran media dalam mensukseskan pemilu disebut sangat penting.
Khusus di Kota Makassar, Ngajib mengaku sangat mengapresiasi peran positif jurnalis dengan pemberitaan yang diterbitkan telah melalui klarifikasi. Pemberitaan yang dibuat sudah akurat dan sarat akan berita-berita hoax atau bohong. Sampai saat inipun, dikatakan belum ada satupun media yang terindikasi memberikan berita hoax tentang pemilu.
"Untuk pemberitaan pemilu sampai saat ini belum ada berita hoaks. Saya apresiasi betul media yang ada di Kota Makassar ini sebagai sesuatu positive journalism. Berita-berita yang keluar itu memang sudah melalui klarifikasi dulu. Pemberitaan tidak hanya berita awal saja tapi ada berita klarifikasi, berita utuhnya itu dibagikan ke masyarakat," imbuh dia.
Dalam menangkal pemberian hoaks atau berita bohong, Polrestabes Makassar disebut memiliki satu unit khusus yang melakukan patroli cyber. Tim tersebut ditugaskan untuk memantau perkembangan pemberian maupun informasi di media sosial.
Selain tim cyber yang dibentuk, Polrestabes Makassar juga disebut membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan atau mengkonfirmasi jika menemukan berita-berita yang kebenarannya diragukan. Lewat nomor bantuan polisi yakni 0821 3366 9110, masyarakat disebut bisa berkomunikasi langsung dengan polisi dan menyampaikan apa saja keluhannya, termasuk meminta penjelasan jika menemukan suatu berita yang sifatnya meragukan.
Ngajib mengingat kepada masyarakat untuk tidak begitu instan menyebarkan berita yang masih diragukan kebenarannya sebab itu bisa melanggar hukum, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 45 ayat 1 UU ITE, dengan ancaman hukuman 4 tahun dan denda Rp1 miliar.
"Jadi kami ada patroli cyber, itulah yang memantau dunia maya, apa-apa berita yang saat ini berkembang. Baik itu berita positif maupun negatif, atau berita hoax. Kita juga menyampaikan harapan kepada masyarakat terkait berita hoax, pada saat menerima suatu berita jangan langsung di bagikan. Cermati lebih dulu, juga jangan hanya lihat judulnya, karena bisanya itu judulnya kadang memprovokasi, padahal isinya berbeda, terakhir periksa faktanya benar tidak kejadian itu, supaya jelas faktanya," imbuh Ngajib. (Isak Pasa'buan/C)