Catur pun menyebut, dalam pelaksanaan program BRI Peduli menjadikan peraturan pemerintah sebagai landasan dan ISO 26000 sebagai panduan pelaksanannya. Program BRI Peduli berorientasi pada empat pilar yaitu sosial, lingkungan, ekonomi, serta hukum dan tata kelola.
“Selain itu, program BRI Peduli mengutamakan fokus pada bidang pendidikan, lingkungan, serta pengembangan usaha mikro dan kecil,” ujarnya.
Agar pelaksanaan program BRI Peduli menjadi optimal dan berjalan lancar, perseroan bekerja sama dengan masyarakat atau kelompok masyarakat dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri BUMN. Catur pun merinci objek bantuan yang dapat menjadi sasaran program BRI Peduli.
Pertama adalah memberikan kemanfaatan bagi pembangunan ekonomi, sosial, lingkungan serta tata kelola bagi perusahaan. Kedua, memberikan kontribusi pada penciptaan nilai tambah bagi perusahaan dengan prinsip yang terintegrasi, terarah, dan terukur dampaknya serta akuntabel.
Ketiga, membina usaha mikro dan kecil agar lebih tangguh dan mandiri, serta masyarakat sekitar perusahaan. Keempat, memberikan akses kepada masyarakat yang bersifat sosial dan umum. Untuk itu, BRI menganggarkan dana mumpuni untuk program BRI Peduli sesuai dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No: PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.
Catur mencontohkan program-program yang tengah berjalan seperti program ‘Ini Sekolahku’ merenovasi sekolah dan beasiswa Anak Berprestasi Desa BRILiaN. Ada pula di sektor lingkungan, program BRI Peduli Bertani di Perkotaan (BRINita) yaitu ekosistem urban farming memanfaatkan lahan sempit, Gerakan Anti Sampah ‘YOK Kita GAS’, Gerakan Menanam Pohon ‘Grow & Green’ untuk memulihkan dan melestarikan ekosistem mangrove, reforestation, dan coral.
Adapun di sektor pemberdayaan UMKM, BRI Peduli memiliki program pengembangan klaster usaha, pemberdayaan kelompok perempuan dan program BRI Peduli Desa BRILIiaN. (*)